Advertisement
Terpidana Korupsi Wisma Atlet, Nazaruddin Cuti Menjelang Bebas, Wajib Lapor Jika ke Luar Kota
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/5). - Antara/Sigid Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kini cuti menjelang bebas (CMB). Ia diwajibkan lapor satu minggu sekali melalui video call kepada pembimbingnya di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Dikutip dari Bisnis.com, Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Bandung, Budiana mengatakan, seharusnya Nazarudin melapor langsung ke Bapas, namun saat ini masih Pandemi Covid-19 dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), maka wajib lapor hanya dilakukan melalui video call.
"Saya tekankan, karena sekarang masih PSBB jadi satu minggu satu kali via video call dan harus menyampaikan lokasinya di mana, pergerakan dia kita harus tahu, sebagai pembimbingnya," ujar Budiana, saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).
Advertisement
Nazaruddin pun selama CMB harus berada di Bandung dan jika hendak ke luar kota, mantan Bendahara Partai Demokrat tersebut harus melapor kepada Bapas.
"Sekarang di Bandung dulu, nanti setelah bebas tinggal di Bogor atau Jakarta, tapi di Bandung juga ada perusahaannya. Tapi, misalnya dia mau ke luar kota dia harus lapor, itu di luar wajib lapor," katanya.
Menurut Budiana, setelah menjalani cuti menjelang bebas dari 14 Juni hingga 13 Agustus 2020, Nazaruddin akan dinyatakan bebas murni.
"Dia cuti menjelang bebas, bebas murninya setelah cuti menjelang bebas 13 Agustus," ucapnya.
Untuk diketahui, terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Minggu (14/6/2020).
"Atas nama M Nazarudin, dikeluarkan untuk melaksanakan cuti menjelang bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jabar Abdul Aris via pesan singkat, Selasa (16/6/2020).
Aris mengatakan, Nazaruddin sebelumnya telah menjalani bimbingan awal sebagai warga binaan pemasyarakatan.
Seusai melakukan bimbingan, sebelum bebas murni, Nazaruddin harus menjalani cuti menjelang bebas atau CMB, yang saat ini sedang dilakukannya.
"Pelaksanaan CMB dilakukan dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung," kata Aris, dikutip dari Suara.com.
Dasar pemberian CMB pada Nazaruddin adalah, surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief.
Nazarudin bakalan menjalani masa CMB yang terhitung sejak tanggal 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020.
"Pengawasannya dan bimbingannya akan dilakukan dari Bapas Bandung sesuai domisili penjaminnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
10 Kontingen Ramaikan Lomba Gema Takbir Jogja 2026, Rebut Piala Sultan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Danamon Fasilitasi Mudik Gratis ke Jogja dan Solo
- Polres Bantul Batasi Radius Takbir Keliling Hanya di Lingkup Kapanewon
- Puncak Arus Kedatangan Pemudik di Bantul Terjadi Hari Ini
- Polisi Sebut Pelaku Penyiraman Air keras Tokoh KontraS Lebih Empat Ora
- Rahang Tuna Bakar Jadi Menu Baru Andalan di Jogja, Ini Keistimewaannya
- Akhir Pekan Jadi Waktu Favorit Wisatawan Kunjungi Kawasan Kaliurang
- DPR Bentuk Panja Kawal Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Advertisement
Advertisement








