Advertisement
Terpidana Korupsi Wisma Atlet, Nazaruddin Cuti Menjelang Bebas, Wajib Lapor Jika ke Luar Kota

Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kini cuti menjelang bebas (CMB). Ia diwajibkan lapor satu minggu sekali melalui video call kepada pembimbingnya di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Dikutip dari Bisnis.com, Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Bandung, Budiana mengatakan, seharusnya Nazarudin melapor langsung ke Bapas, namun saat ini masih Pandemi Covid-19 dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), maka wajib lapor hanya dilakukan melalui video call.
"Saya tekankan, karena sekarang masih PSBB jadi satu minggu satu kali via video call dan harus menyampaikan lokasinya di mana, pergerakan dia kita harus tahu, sebagai pembimbingnya," ujar Budiana, saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).
Advertisement
Nazaruddin pun selama CMB harus berada di Bandung dan jika hendak ke luar kota, mantan Bendahara Partai Demokrat tersebut harus melapor kepada Bapas.
"Sekarang di Bandung dulu, nanti setelah bebas tinggal di Bogor atau Jakarta, tapi di Bandung juga ada perusahaannya. Tapi, misalnya dia mau ke luar kota dia harus lapor, itu di luar wajib lapor," katanya.
Menurut Budiana, setelah menjalani cuti menjelang bebas dari 14 Juni hingga 13 Agustus 2020, Nazaruddin akan dinyatakan bebas murni.
"Dia cuti menjelang bebas, bebas murninya setelah cuti menjelang bebas 13 Agustus," ucapnya.
Untuk diketahui, terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Minggu (14/6/2020).
"Atas nama M Nazarudin, dikeluarkan untuk melaksanakan cuti menjelang bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jabar Abdul Aris via pesan singkat, Selasa (16/6/2020).
Aris mengatakan, Nazaruddin sebelumnya telah menjalani bimbingan awal sebagai warga binaan pemasyarakatan.
Seusai melakukan bimbingan, sebelum bebas murni, Nazaruddin harus menjalani cuti menjelang bebas atau CMB, yang saat ini sedang dilakukannya.
"Pelaksanaan CMB dilakukan dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung," kata Aris, dikutip dari Suara.com.
Dasar pemberian CMB pada Nazaruddin adalah, surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief.
Nazarudin bakalan menjalani masa CMB yang terhitung sejak tanggal 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020.
"Pengawasannya dan bimbingannya akan dilakukan dari Bapas Bandung sesuai domisili penjaminnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sleman Panen 6,3 Hektar Lahan Pertanian Padi Organik Varietas Sembada Merah
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement