Advertisement

Terpidana Korupsi Wisma Atlet, Nazaruddin Cuti Menjelang Bebas, Wajib Lapor Jika ke Luar Kota

Nina Atmasari
Selasa, 16 Juni 2020 - 19:57 WIB
Nina Atmasari
Terpidana Korupsi Wisma Atlet, Nazaruddin Cuti Menjelang Bebas, Wajib Lapor Jika ke Luar Kota Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/5). - Antara/Sigid Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, BANDUNG - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kini cuti menjelang bebas (CMB). Ia diwajibkan lapor satu minggu sekali melalui video call kepada pembimbingnya di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Dikutip dari Bisnis.com, Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Bandung, Budiana mengatakan, seharusnya Nazarudin melapor langsung ke Bapas, namun saat ini masih Pandemi Covid-19 dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), maka wajib lapor hanya dilakukan melalui video call.

"Saya tekankan, karena sekarang masih PSBB jadi satu minggu satu kali via video call dan harus menyampaikan lokasinya di mana, pergerakan dia kita harus tahu, sebagai pembimbingnya," ujar Budiana, saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).

Advertisement

Nazaruddin pun selama CMB harus berada di Bandung dan jika hendak ke luar kota, mantan Bendahara Partai Demokrat tersebut harus melapor kepada Bapas.

"Sekarang di Bandung dulu, nanti setelah bebas tinggal di Bogor atau Jakarta, tapi di Bandung juga ada perusahaannya. Tapi, misalnya dia mau ke luar kota dia harus lapor, itu di luar wajib lapor," katanya.

Menurut Budiana, setelah menjalani cuti menjelang bebas dari 14 Juni hingga 13 Agustus 2020, Nazaruddin akan dinyatakan bebas murni.

"Dia cuti menjelang bebas, bebas murninya setelah cuti menjelang bebas 13 Agustus," ucapnya.

Untuk diketahui, terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Minggu (14/6/2020).

"Atas nama M Nazarudin, dikeluarkan untuk melaksanakan cuti menjelang bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jabar Abdul Aris via pesan singkat, Selasa (16/6/2020). 

Aris mengatakan, ‎Nazaruddin ‎sebelumnya telah menjalani bimbingan awal sebagai warga binaan pemasyarakatan.

Seusai melakukan bimbingan, sebelum bebas murni, Nazaruddin harus menjalani cuti menjelang bebas atau CMB, yang saat ini sedang dilakukannya.

"‎Pelaksanaan CMB dilakukan dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung," kata Aris, dikutip dari Suara.com

Dasar pemberian CMB pada Nazaruddin adalah, surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief.

Nazarudin bakalan menjalani masa CMB yang terhitung sejak tanggal 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020.

"Pengawasannya dan bimbingannya akan dilakukan dari Bapas Bandung sesuai domisili penjaminnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Calon Perseorangan Pilkada DIY 2024 Harus Mengantongi Ini

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement