Advertisement
Golongan Darah Pendonor Plasma Harus Sama dengan Pasien Covid-19
Foto ilustrasi: Petugas medis mengambil sampel darah pengguna kendaraan saat tes diagnostik cepat (rapid test) COVID-19 dengan sistem "drive thru" di Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (11/5/2020). - ANTARA FOTO/Umarul Faruq\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut golongan darah pendonor plasma konvalesen harus sama dengan pasien Covid-19.
“Plasma memang dipisahkan dari darah. Tapi memang biasa ada sedikit darah tersisa sehingga perlu sama golongan darah pendonor dengan pasien penerima,” kata Ketua Tim untuk Darah dan Produk Asal Manusia lainnya Kantor Pusat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Yuyun Maryuningsih dalam sesi tanya jawab WHO menyambut Hari Donor Darah Sedunia secara akses langsung dari Jakarta, Minggu (15/6/2020) malam.
Advertisement
Saat ini, ia mengatakan, belum ada pilihan obat maupun vaksin untuk pasien COVID-19. Ia menyebut banyak negara menggunakan donor plasma untuk membantu kesembuhan orang yang sakit terinfeksi SARS-CoV-2.
WHO, ujar dia, mengenalinya sebagai plasma konvalesen, digunakan karena ada antibodi di sana yang bisa membantu kesembuhan pasien COVID-19. Meski demikian ia mengingatkan pengunaannya harus di tahap studi klinis dan dimonitor, apakah ada reaksi.
Selain itu, kata dia, perlu spesifik kebutuhan dengan memilah mana mantan pasien COVID-19 yang dapat mendonorkan plasmanya. Donor plasma, menurut dia, dapat dilakukan 1-3 minggu sekali, maksimal 33 kali dalam setahun.
Namun demikian, kata dia, setiap negara juga memiliki peraturannya sendiri. Masa tenggang 1-3 minggu sekali dan maksimal 33 kali setahun, katanya, harus dipenuhi agar yakin protein dan antibodi memenuhi syarat untuk donor plasma.
Jika tidak, ia mengatakan sebaiknya petugas menyarankan pendonor untuk tidak melakukan donor plasma terlebih dahulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
MayDay 2026, Bupati Sleman Gelar Dialog dengan Serikat Buruh
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 April 2026, Lengkap Palur-Tugu
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Istri dan Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Jadi Tersangka TPPU
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Angin Puting Beliung Terjang Sleman, Puluhan Rumah Rusak
- Prabowo: MBG dan Koperasi Desa Jadi Motor Kebangkitan Ekonomi
- Ribuan Warga Gelar Aksi Damai Jaga Jogja Jelang May Day
Advertisement
Advertisement







