Advertisement
Dukung New Normal, KA Jarak Jauh Akan Siapkan Ruang Isolasi Khusus
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Dalam rangka persiapan menunju kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19, kereta api jarak jauh akan menempatkan ruang khusus isolasi yang disiapkan di tiap rangkaian
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri mengatakan selain memiliki kewajiban mengatur jarak antarpenumpang, operator juga wajib menyediakan ruang isolasi. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di antara penumpang kereta api jarak jauh.
Advertisement
“Operator harus menyediakan ruang isolasi, disiapkan di tiap rangkaian, yang saat ini digunakan untuk [gerbong] makan,” katanya daalam webinar, Sabtu (13/6/2020).
Selain itu, orang berusia di atas 50 tahun yang memiliki risiko tertular virus corona, juga diwajibkan untuk ditempatkan di tempat khusus. Hal tersebut utama dilakukan agar penumpang berusia lanjut tersebut tidak bersebelahan dengan penumpang lainnya.
Adapun untuk kereta api jarak jauh reguler, PT Kereta Api Indonesia (Persero) hanya akan menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.
Melalui pengoperasian sebanyak 37 KA reguler nantinya, maka per 12 Juni 2020, KAI baru mengoperasikan total 113 KA atau baru 21 persen dari total 532 KA reguler. Adapun rincian KA yang dioperasikan terdiri dari 14 KA Jarak Jauh dan 99 KA Lokal
Calon penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No. 7/2020.
Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Adapun ketentuannya yaitu dengan menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Selain itu penumpang juga wajib, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test.
Penumpang juga wajib mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Secara umum, setiap penumpang KA jarak jauh maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
Advertisement
Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Tujuh Anggota Kelompok Teroris Ditangkap Densus 88
- Badan Geologi Menyebut Ketinggian Tsunami Akibat Erupsi Gunung Ruang Diprediksi hingga 25 Meter
- KPK Menetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Jadi Tersangka Pencucian Uang
- 109.105 Kendaraan Melintas di Tol Jogja-Solo Selama Lebaran, Akses Kini Ditutup Lagi
- Video Viral Kejadian Unik, Truk Melaju Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung Semarang
Advertisement
Advertisement