Advertisement
Anak-Anak, Ibu Hamil, & Lansia Dilarang ke Mall & Pasar di Solo
Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, melarang setiap anak, ibu hamil, dan orang lanjut usia risiko tinggi memasuki pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat wisata, dan tempat bermain, atau berkumpul dan melakukan kontak fisik di tempat umum. Setiap orang juga dilarang mengajak anak-anak berkunjung ke tempat-tempat itu maupun mengikuti kegiatan perkumpulan.
Jika kedapatan melanggar, mereka akan dikenai sanksi administratif berjenjang berupa, teguran lisan, membuat pernyataan tidak akan mengulangi, dan upaya paksa pemulangan ke rumah. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota No.10/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Covid-19 Kota Solo yang diterbitkan pada Senin (8/6/2020).
Advertisement
“Untuk 45 tahun ke bawah ya rentan, tapi yang paling rentan adalah anak usia 18 tahun ke bawah, ibu hamil, dan anak dalam kandungan. Paling juga diprotes, tapi ini upaya perlindungan anak oleh kami sesuai Undang-undang,” kata Rudy, Senin.
Dalam Perwali itu, terdapat regulasi detail mengenai penerapan protokol kesehatan. Protokol kesehatan yang dimaksud adalah melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Di antaranya, cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau menggunakan cairan penyanitasi tangan (hand sanitizer) setelah melakukan kegiatan sehari-hari. Kedua, memakai masker di luar rumah tinggal/hunian, dan melaksanakan pembatasan sosial (social distancing), serta pembatasan fisik (physical distancing) dengan jarak paling sedikit satu meter.
Sanksi serupa juga diterapkan bagi setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut. Perwali juga memuat pedoman teknis pelaksanaan kegiatan ibadat di rumah ibadah, belajar mengajar di sekolah, bekerja di tempat kerja, usaha di tempat umum, kegiatan sosial budaya, dan operasional angkutan umum yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Pedoman teknis tersebut diturunkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No.067/1078 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Covid-19 di Kota Solo. “Tahap awal aturan itu akan disosialisasikan dengan disertai peringatan. Petugas Satpol PP juga akan mengontrol pusat-pusat perbelanjaan, untuk memastikan pelaksanaannya di lapangan. Mereka akan diBKO-kan (bawah kendali operasi) di tempat-tempat ramai tersebut,” ucap Rudy.
Perincian pedoman teknis itu, salah satu di antaranya berbunyi kewajiban pedagang kali lima (PKL), pedagang pasar tradisional, pengelola pusat perbelanjaan, tempat umum atau lokasi kuliner menggunakan masker. Mereka juga diharuskan menolak pengunjung atau pembeli yang tidak mengenakan masker, mengatur jarak bangku minimal satu meter, serta melakukan disinfeksi secara berkala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
SMAN 1 Tanjungsari Juara Liga Pelajar Gunungkidul 2025
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Kantor SAR Jogja Fokus Amankan Pantai Parangtritis Saat Nataru
- Mitigasi Bencana Menguatkan Warga Menghadapi Hoaks Kebencanaan
- Acer Hadirkan Exclusive Store dan Laptop AI Jogja
- Jimly: Perhatian Publik ke Reformasi Polri Sangat Besar
- 85 Persen Pasien Kanker Paru di DIY Datang Sudah Stadium Lanjut
- Arus Tol Cipali Arah Cirebon Naik Tajam di H-5 Natal
- Banjir Bandang Terjang Guci Tegal, Pancuran Rusak
Advertisement
Advertisement



