Advertisement

Anak-Anak, Ibu Hamil, & Lansia Dilarang ke Mall & Pasar di Solo

Mariyana Ricky Prihatina Dewi
Senin, 08 Juni 2020 - 15:47 WIB
Budi Cahyana
Anak-Anak, Ibu Hamil, & Lansia Dilarang ke Mall & Pasar di Solo Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, melarang setiap anak, ibu hamil, dan orang lanjut usia risiko tinggi memasuki pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat wisata, dan tempat bermain, atau berkumpul dan melakukan kontak fisik di tempat umum. Setiap orang juga dilarang mengajak anak-anak berkunjung ke tempat-tempat itu maupun mengikuti kegiatan perkumpulan.

Jika kedapatan melanggar, mereka  akan dikenai sanksi administratif berjenjang berupa, teguran lisan, membuat pernyataan tidak akan mengulangi, dan upaya paksa pemulangan ke rumah. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota No.10/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Covid-19 Kota Solo yang diterbitkan pada Senin (8/6/2020).

Advertisement

“Untuk 45 tahun ke bawah ya rentan, tapi yang paling rentan adalah anak usia 18 tahun ke bawah, ibu hamil, dan anak dalam kandungan. Paling juga diprotes, tapi ini upaya perlindungan anak oleh kami sesuai Undang-undang,” kata Rudy, Senin.

Dalam Perwali itu, terdapat regulasi detail mengenai penerapan protokol kesehatan.  Protokol kesehatan yang dimaksud adalah melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Di antaranya, cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau menggunakan cairan penyanitasi tangan (hand sanitizer) setelah melakukan kegiatan sehari-hari. Kedua, memakai masker di luar rumah tinggal/hunian, dan melaksanakan pembatasan sosial (social distancing), serta pembatasan fisik (physical distancing) dengan jarak paling sedikit satu meter.

Sanksi serupa juga diterapkan bagi setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut. Perwali juga memuat pedoman teknis pelaksanaan kegiatan ibadat di rumah ibadah, belajar mengajar di sekolah, bekerja di tempat kerja, usaha di tempat umum, kegiatan sosial budaya, dan operasional angkutan umum yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Pedoman teknis tersebut diturunkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No.067/1078 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Covid-19 di Kota Solo. “Tahap awal aturan itu akan disosialisasikan dengan disertai peringatan. Petugas Satpol PP juga akan mengontrol pusat-pusat perbelanjaan, untuk memastikan pelaksanaannya di lapangan. Mereka akan diBKO-kan (bawah kendali operasi) di tempat-tempat ramai tersebut,” ucap Rudy.

Perincian pedoman teknis itu, salah satu di antaranya berbunyi kewajiban pedagang kali lima (PKL), pedagang pasar tradisional, pengelola pusat perbelanjaan, tempat umum atau lokasi kuliner menggunakan masker. Mereka juga diharuskan menolak pengunjung atau pembeli yang tidak mengenakan masker, mengatur jarak bangku minimal satu meter, serta melakukan disinfeksi secara berkala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement