Advertisement

Pemerintah Jamin Pasokan Listrik di Tengah Pandemi

Yanita Petriella
Senin, 08 Juni 2020 - 18:27 WIB
Sunartono
Pemerintah Jamin Pasokan Listrik di Tengah Pandemi Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana (kanan) menjawab pertanyaan peserta dalam temu pelaku energi, di Jakarta. - JIBI/Endang Muchtar

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian ESDM memastikan peningkatan kualitas dan keandalan pasokan listrik di masa pandemi virus corona (Covid-19).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan Pemerintah dan PLN setiap harinya concern untuk menjamin pasokan listrik yang tidak saja cukup, tapi juga andal.

Advertisement

"Terlebih PSBB [Pembatasan Sosial Berskala Besar] masih dijalankan, ada saudara-saudara kita yang terpaksa bekerja dari rumah," ujarnya, dalam siaran pers, Senin (8/6/2020).

Untuk meningkatkan keandalan sistem tenaga listrik, lanjutnya, salah satu terobosan regulasi yang telah dilakukan oleh pemerintah adalah program konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan Liquefied Natural Gas (LNG) dalam penyediaan listrik.

Selain itu, pemerintah juga fokus meningkatkan keandalan sistem ketenagalistrikan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri (KI), Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT), serta pengembangan Kawasan Lintas Batas Negara.

Guna memastikan pelayanan di bidang usaha penunjang tenaga listrik tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19, pihaknya mengeluarkan beberapa kebijakan baru dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Kebijakan new normal di bidang teknik ketenagalistrikan ini telah ditetapkan dalam pengujian instalasi tenaga listrik hingga terbitnya Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Uji Kompetensi Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK).

"Meskipun masih ada pembatasan akibat Covid-19, kami di Ditjen Gatrik terus-menerus menjaga kualitas pelayanan. Saat ini kita sudah menggunakan teknologi yang makin berkembang dalam hal penerbitan SLO dan SKTTK yang dilakukan secara online," kata Rida.

Dia menambahkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020, semakin jelas garis penarikan antara sipil yang berkiblat ke Kementerian Pekerjaan Umum dan elektrikal mekanikal yang mengacu ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Jadi acuan kami makin jelas sehingga teman-teman sebagai pelaksana di lapangan tidak bingung," ucapnya.

Pihaknya menekankan pentingnya meningkatkan sinergi dan komunikasi di antara para pemangku kepentingan di sektor ketenagalistrikan. Hal ini agar iklim investasi dapat terjaga.

"Walau tidak bertemu langsung, gunakan gadget. Termasuk sekiranya ada hal-hal yang ingin ditanyakan atau masukan yang perlu disampaikan, kami sangat terbuka demi perbaikan iklim investasi di sektor ketenagalistrikan," tuturnya.

Dia meminta agar dapat mematuhi protokol kesehatan pemerintah dengan melakukan disiplin yang ketat.

"Tolong jaga kesehatan. New normal artinya disiplin. Disiplin untuk menjaga diri sendiri, keluarga, kolega kita di kantor, dan masyarakat. Terapkan protokol kesehatan ini di kantor dan kediaman masing-masing," kata Rida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement