Advertisement
Istiqlal Belum Selenggarakan Salat Jumat, Ini Alasannya..
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Masjid Istiqlal belum menyelenggarakan Salat Jumat meski tempat ibadah di DKI Jakarta sudah diizinkan untuk ibadah rutin saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju normal baru.
"Kami belum menggelar Jumatan untuk umum," ujar Kepala Bagian Protokol Humas Masjid Istiqlal, Abu Hurairah saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2020).
Advertisement
Abu mengatakan, Masjid Istiqlal masih dalam tahap renovasi sehingga kegiatan ibadah belum dilaksanakan. Renovasi diperkirakan akan rampung pada akhir Juli 2020.
"Sudah tahap akhir, 90 persen lebih. Juli diagendakan selesai dan diserahterimakan," kata Abu.
Pembukaan Masjid Nasional Negara Republik Indonesia itu diharapkan dapat dilakukan berbarengan dengan pembukaan masjid usai renovasi.
"[Pembukaan] Inginnya sih dibarengkan [proyek renovasi selesai]. Ya kita tunggu saja keputusan imam besar yang sudah diserahi amanah," ujar Abu.
Sebelumnya, pada Kamis (4/6/2020) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkanĀ pembukaan kembali kegiatan keagamaan dalam fase pertama. Kegiatan dapat dilakukan kembali di tempat-tempat ibadah pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan catatan bersifat rutin.
"Mulai besok (Jumat) kegiatan beribadah bisa dilakukan di masjid, mushala, gereja, vihara, pura, kemudian kelenteng. Semua tempat ibadah sudah bisa mulai dibuka tapi hanya untuk kegiatan rutin," kata Anies dalam siaran langsungnya di kanal Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Anies juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan menjaga kebersihan tubuh meski fasilitas umum sudah dibuka secara bertahap di masa PSBB transisi. "Mengikuti prinsip-prinsip protokol kesehatan," kata Anies.
Ada tiga prinsip protokol kesehatan yang diterapkan secara umum di tempat-tempat ibadah. Pertama, jumlah peserta kegiatan ibadah maksimal 50% dari kapasitas normal. Kedua, penjagaan jarak sebanyak satu meter antar pengunjung. Ketiga, penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah ibadah rutin dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Usulan Formasi PPPK-CPNS 2024 Disetujui Pusat, Pemkab Bantul: Kami Tunggu Kepastian Alokasinya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
- Pemulangan Enam Jenazah ABK WNI dari Jepang Dilakukan Bertahap
- Tiga Hari Hilang, 6 Orang Korban Ambruknya Jembatan Baltimore Belum Ditemukan
- Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota
Advertisement
Advertisement