Advertisement
Terkait Putusan PTUN, Menkominfo Kaji Langkah Hukum Lanjutan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memberikan penjelasan di Jakarta, Kamis (7/11/2019). Bisnis - Triawanda Tirta Aditya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate menyatakan siap melakukan pembicaraan dengan Jaksa Pengacara Negara guna menentukan langkah hukum lebih lanjut perihal gugatan terkait dengan pemblokiran internet di wilayah Papua dan Papua Barat pada pertengahan 2019 lalu.
Namun demikian, kata Johnny, menurut informasi yang dia terima, amar keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak sepenuhnya sesuai dengan petitum penggugat, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan SAFEnet.
Advertisement
"Saya belum membaca amar putusannya. Tidak tepat jika Petitun penggugat dianggap sebagai amar putusan pengadilan TUN tersebut. Kami tentu hanya mengacu pada amar keputusan Pengadilan TUN, yang menurut informasi tidak sepenuhnya sesuai dengan petitum penggugat," kata Johnny, Kamis (4/6/2020).
Dia menambahkan, kebijakan yang diambil pemerintah dalam pemblokiran internet di Papua dilakukan untuk kepentingan negara dan bukan untuk kepentingan segelintir orang atau kelompok teretentu.
"Kami tentu sangat berharap bahwa selanjutnya kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi demokrasi melalui ruang siber dapat dilakukan dengan cara yang cerdas, lebih bertanggung jawab dan digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi bangsa kita," tambahnya.
Adapun, sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutus bersalah Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam kasus pemutusan jaringan internet di Papua dan Papua Barat yang terjadi pada Agustus - September 2019.
Sebelumya Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan pemerintah Indonesia bersalah dalam kasus pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Adapun, pihak tergugat I adalah Presiden Joko Widodo dan tergugat II mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Selanjutnya, dari sisi penggugat adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) diwakili oleh Abdul Manan dkk; dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) diwakili oleh Damar Juniarto dkk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cucu Soeharto, Darma Mangkuluhur Resmi Menikah
- DAS Garoga di Sumatera Utara Penuh Kayu Pascabanjir hingga 1.300 Meter
- Trump Pertimbangkan Serangan ke Iran di Tengah Aksi Protes
- Trump Diduga Siapkan Rencana Invasi ke Greenland, Denmark Geram
- Chen Zhi Diekstradisi, China Perketat Perburuan Penipu Siber
Advertisement
Dua Pemancing Hilang di Wediombo, Pencarian Diperluas ke Pacitan
Advertisement
Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
Advertisement
Berita Populer
- BMKG Waspadai Banjir dan Longsor di Jateng hingga Februari
- Harga Cabai Rawit dan Bawang Merah Turun, Ini Data Bapanas
- BMKG: Gempa Kolaka Dipicu Aktivitas Sesar Aktif
- Nadiem Makarim Hadapi Putusan Sela Kasus Chromebook
- Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Budaya Sekolah Aman
- FCC Izinkan Ekspansi Starlink untuk Internet ke Ponsel
- Astra Motor Yogyakarta Siapkan Kandidat Menuju Seleksi Nasional FeVoSH
Advertisement
Advertisement



