Advertisement
Ma'ruf Amin: New Normal Diterapkan Jika 3 Syarat Ini Terpenuhi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, mengatakan penerapan tatanan baru atau dikenal dengan istilah normal baru akan diterapkan pemerintah apabila tiga syarat dari WHO sudah terpenuhi.
Hal itu ia katakan, saat menjadi pembicara dalam Webinar Nasional dengan tema "Ekonomi Syariah di Indonesia: Kebijakan Strategis Pemerintah menuju New Normal Life" yang diselenggarakan Universitas Islam Negeri (UIN) Maliki, di Malang, Jawa Timur, Kamis (4/6/2020).
Advertisement
"Sambil ditemukannya vaksin dan obat, saat ini Pemerintah dengan sangat serius mengkaji penerapan tatanan baru. Pemberlakuan tatanan baru dan mengakhiri pelaksanaan PSBB dilakukan bila prasyarat yang ditetapkan oleh WHO sudah terpenuhi," kata dia, dari rumah dinasnya.
"Pertama, tatanan baru dapat diterapkan apabila penularan virus sudah terkendali, yang ditunjukkan dengan rasio penyebaran dalam satu wilayah berada di bawah satu (Ro<1) selama dua pekan berturut-turut," kata dia.
"Prasyarat kedua adalah tersedianya layanan dan sistem kesehatan untuk menangani kasus Covid-19 baru. Prasyarat ketiga adalah kemampuan dalam melakukan pelacakan yang ditandai dengan kecukupan jumlah pelaksanaan pengujian," katanya.
Perubahan perilaku masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kesehatan juga harus menjadi kebiasaan baru, seperti memakai masker, menjaga jarak satu sama lain dan rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.
Pelaksanaan era tatanan baru, khususnya di bidang ekonomi, akan dilakukan secara bertahap dengan yang didahulukan adalah kegiatan industri penyediaan makanan dan minuman.
"Kegiatan usaha yang berkaitan dengan penyediaan makanan dan minuman, seperti restoran, akan lebih dahulu dibuka secara terbatas; dan menyusul kegiatan ekonomi lain yang berskala besar seperti pusat perbelanjaan," katanya.
Pelaksanaan menuju tatanan baru juga dilakukan secara bertahap. Pelaku ekonomi, termasuk ekonomi Syariah dapat menyesuaikan diri dengan tahapan tersebut. Kegiatan usaha yang berkaitan dengan penyediaan makanan dan minuman seperti restoran, akan lebih dahulu dibuka secara terbatas dan menyusul kegiatan ekonomi lain yang berskala besar seperti pusat perbelanjaan.
Penerapan kebijakan tatanan baru itu, katanya, bertujuan mempersiapkan masyarakat menuju situasi yang tetap menjaga produktivitas, khususnya di bidang industri dan ekonomi syariah, di tengah pandemi Covid-19.
"Upaya ini adalah untuk mempersiapkan masyarakat menuju tatanan baru yang aman Covid-19 namun tetap produktif. Hal ini juga dilakukan untuk mendorong pergerakan ekonomi termasuk ekonomi syariah," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement