Advertisement
Ma'ruf Amin: New Normal Diterapkan Jika 3 Syarat Ini Terpenuhi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, mengatakan penerapan tatanan baru atau dikenal dengan istilah normal baru akan diterapkan pemerintah apabila tiga syarat dari WHO sudah terpenuhi.
Hal itu ia katakan, saat menjadi pembicara dalam Webinar Nasional dengan tema "Ekonomi Syariah di Indonesia: Kebijakan Strategis Pemerintah menuju New Normal Life" yang diselenggarakan Universitas Islam Negeri (UIN) Maliki, di Malang, Jawa Timur, Kamis (4/6/2020).
Advertisement
"Sambil ditemukannya vaksin dan obat, saat ini Pemerintah dengan sangat serius mengkaji penerapan tatanan baru. Pemberlakuan tatanan baru dan mengakhiri pelaksanaan PSBB dilakukan bila prasyarat yang ditetapkan oleh WHO sudah terpenuhi," kata dia, dari rumah dinasnya.
"Pertama, tatanan baru dapat diterapkan apabila penularan virus sudah terkendali, yang ditunjukkan dengan rasio penyebaran dalam satu wilayah berada di bawah satu (Ro<1) selama dua pekan berturut-turut," kata dia.
"Prasyarat kedua adalah tersedianya layanan dan sistem kesehatan untuk menangani kasus Covid-19 baru. Prasyarat ketiga adalah kemampuan dalam melakukan pelacakan yang ditandai dengan kecukupan jumlah pelaksanaan pengujian," katanya.
Perubahan perilaku masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kesehatan juga harus menjadi kebiasaan baru, seperti memakai masker, menjaga jarak satu sama lain dan rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.
Pelaksanaan era tatanan baru, khususnya di bidang ekonomi, akan dilakukan secara bertahap dengan yang didahulukan adalah kegiatan industri penyediaan makanan dan minuman.
"Kegiatan usaha yang berkaitan dengan penyediaan makanan dan minuman, seperti restoran, akan lebih dahulu dibuka secara terbatas; dan menyusul kegiatan ekonomi lain yang berskala besar seperti pusat perbelanjaan," katanya.
Pelaksanaan menuju tatanan baru juga dilakukan secara bertahap. Pelaku ekonomi, termasuk ekonomi Syariah dapat menyesuaikan diri dengan tahapan tersebut. Kegiatan usaha yang berkaitan dengan penyediaan makanan dan minuman seperti restoran, akan lebih dahulu dibuka secara terbatas dan menyusul kegiatan ekonomi lain yang berskala besar seperti pusat perbelanjaan.
Penerapan kebijakan tatanan baru itu, katanya, bertujuan mempersiapkan masyarakat menuju situasi yang tetap menjaga produktivitas, khususnya di bidang industri dan ekonomi syariah, di tengah pandemi Covid-19.
"Upaya ini adalah untuk mempersiapkan masyarakat menuju tatanan baru yang aman Covid-19 namun tetap produktif. Hal ini juga dilakukan untuk mendorong pergerakan ekonomi termasuk ekonomi syariah," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Tekan Risiko Kematin, Nelayan Diminta Pake Jaket Pelampung Saat Melaut
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
- Bali Kembali Banjir, Kini Sampai ke Canggu
- Hari Ini Ada Demo, Polisi Kerahkan 4.562 Personel Amankan Jakarta
Advertisement
Advertisement