Advertisement
KPK Akan Dalami Dugaan TPPU yang Dilakukan Nurhadi dan Menantunya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Keduanya berpeluang dijerat pasal TPPU asalkan bukti permulaan yang cukup pada proses penyidikan. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Advertisement
Dia memastikan pihaknya sangat membuka peluang untuk menjerat Nurhadi dan menantunya dengan pasal TPPU. Namun, KPK harus mengumpulkan bukti-bukti lewat pemeriksaan para tersangka dan saksi.
"Artinya sangat terbuka, keterbukaannya itu melihat bagimana hasil-hasil pemeriskaan dan alat bukti yang kami kumpulkan," ujarnya.
Lembaga antirasuah sempat melakukan penyegelan terhadap sejumlah kendaraan mewah yang diduga milik Nurhadi saat menggeledah sebuah villa di kawasan Ciawi, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Namun, KPK belum menyita kendaraan mewah yang diduga miliknNurhadi..
Nurhadi serya Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Selain Nurhadi, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Nurhadi dan Rezky telah ditangkap KPK. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Adapun, Lembaga antirasuah menahan Nurhadi dan Rezky untuk 20 hari pertama. Keduanya bakal ditahan di rumah tahanan lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu.
"Penahanan Rutan dilakukan kepada 2 orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020 masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1," kata Nurul.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
Advertisement

PAD Wisata Gunungkidul 2025 Diprediksi Turun, Ini Penyebabnya
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- DPRD DIY Pastikan Raperda Layak Anak Tidak Tumpang Tindih
- Heboh Misbakhun Tegur Purbaya, Begini Respons Golkar
- Kulonprogo Bangun Koperasi Merah Putih di 4 Lokasi
- Duta GenRe Sleman 2025 Diharapkan Lahirkan Sosok Muda Berprestasi
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Port Charger HP Kemasukan Air? Ini Langkah Aman Mengatasinya
- Tim Voli Putri Indonesia Menang WO atas Kazakhstan
Advertisement
Advertisement