Advertisement

Promo November

KPK Akan Dalami Dugaan TPPU yang Dilakukan Nurhadi dan Menantunya

Setyo Aji Harjanto
Rabu, 03 Juni 2020 - 12:47 WIB
Sunartono
KPK Akan Dalami Dugaan TPPU yang Dilakukan Nurhadi dan Menantunya Mantan Sekjen MA Nurhadi saat berada di Gedung KPK - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)  mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Keduanya berpeluang dijerat pasal TPPU asalkan bukti permulaan yang cukup pada proses penyidikan. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Advertisement

Dia memastikan pihaknya sangat membuka peluang untuk menjerat Nurhadi dan menantunya dengan pasal TPPU. Namun, KPK harus mengumpulkan bukti-bukti lewat pemeriksaan para tersangka dan saksi.

"Artinya sangat terbuka, keterbukaannya itu melihat bagimana hasil-hasil pemeriskaan dan alat bukti yang kami kumpulkan," ujarnya.

Lembaga antirasuah sempat melakukan penyegelan terhadap sejumlah kendaraan mewah yang diduga milik Nurhadi saat menggeledah sebuah villa di kawasan Ciawi, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Namun, KPK belum menyita kendaraan mewah yang diduga miliknNurhadi..

Nurhadi serya Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Selain Nurhadi, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Nurhadi dan Rezky telah ditangkap KPK. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Adapun, Lembaga antirasuah menahan Nurhadi dan Rezky untuk 20 hari pertama. Keduanya bakal ditahan di rumah tahanan lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu.

"Penahanan Rutan dilakukan kepada 2 orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020 masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1," kata Nurul.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal SIM Keliling Bantul di Pekan Terakhir Bulan November 2024

Jogja
| Minggu, 24 November 2024, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement