Advertisement
KPK Akan Dalami Dugaan TPPU yang Dilakukan Nurhadi dan Menantunya
Mantan Sekjen MA Nurhadi saat berada di Gedung KPK - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Keduanya berpeluang dijerat pasal TPPU asalkan bukti permulaan yang cukup pada proses penyidikan. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Advertisement
Dia memastikan pihaknya sangat membuka peluang untuk menjerat Nurhadi dan menantunya dengan pasal TPPU. Namun, KPK harus mengumpulkan bukti-bukti lewat pemeriksaan para tersangka dan saksi.
"Artinya sangat terbuka, keterbukaannya itu melihat bagimana hasil-hasil pemeriskaan dan alat bukti yang kami kumpulkan," ujarnya.
Lembaga antirasuah sempat melakukan penyegelan terhadap sejumlah kendaraan mewah yang diduga milik Nurhadi saat menggeledah sebuah villa di kawasan Ciawi, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Namun, KPK belum menyita kendaraan mewah yang diduga miliknNurhadi..
Nurhadi serya Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Selain Nurhadi, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Nurhadi dan Rezky telah ditangkap KPK. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Adapun, Lembaga antirasuah menahan Nurhadi dan Rezky untuk 20 hari pertama. Keduanya bakal ditahan di rumah tahanan lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu.
"Penahanan Rutan dilakukan kepada 2 orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020 masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1," kata Nurul.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pelecehan Anak Australia: Warga Maryborough Didakwa 596 Kasus
- Purbaya Ungkap PR Utama Juda Agung sebagai Wamenkeu
- Adies Kadir Tegaskan Mundur dari Perkara Golkar di MK, Ini Alasannya
- Gempa Darat M3,1 Guncang Pasaman, Getaran Terasa hingga Bukittinggi
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 6 Februari
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Pegadaian 5 Februari, Galeri24 dan UBS Bertahan
- Gelar Bedah Buku, DPAD DIY Hadirkan Penyintas Judol
- Starmer Akui Salah Pilih Dubes Inggris AS dalam Skandal Epstein
- Kementan Perkuat AUTP Hadapi Risiko Iklim Awal 2026
- Harga Cabai Fluktuatif, Disperindag DIY Pastikan Stok Aman
- Bank Jateng Dukung Percepatan Perbaikan Rumah Korban Bencana Jepara
- Roblox Terapkan Klasifikasi Usia IGRS untuk Pengguna di Indonesia
Advertisement
Advertisement



