Advertisement
Ini Panduan Kemenkes tentang Protokol New Normal bagi Pekerja
Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan kembali mengingatkan protokol kesehatan ketika bekerja atau keluar rumah menjelang pemberlakuan new normal.
Dilansir dari laman Kemenkes RI pada Senin (1/6/2020), para pekerja di semua sektor harus patuh terhadap protokol kesehatan agar tidak terinfeksi virus corona dari orang tanpa gejala (OTG).
Advertisement
Protokol yang harus dipatuhi meliputi, di dalam perjalanan menuju ataupun dari tempat kerja, pekerja harus dipastikan dalam kondisi sehat, dan tetap menggunakan masker.
Bagi yang menggunakan transformasi umum, harus tetap menjaga jarak, mengurangi menyentuh fasilitas dan gunakan hand sanitizer. Upayakan untuk membayar non tunai termasuk menggunakan helm sendiri.
Pekerja juga harus memperhatikan protokol kesehatan selama berada di tempat kerja, seperti membersikan area kerja, tidak berjabat tangan, tetap menggunakan masker, kurangi menyentuh peralatan bersama, tidak berkerumun, sert segera cuci tangan begitu sampai di tempat kerja. Sementara untuk penggunaan lift bersama, maka dianjurkan menggunakan siku untuk menekan tombol.
Setelah sampai di rumah, pekerja harus segera membersihkan diri sebelum bersentuhan dengan anggota keluarga. Langkah ini termasuk mencuci pakaian dan masker, membersihkan peralatan seperti handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sri Sultan HB X Berharap Kadin DIY Ikut Memperkuat Ketangguhan Ekonomi
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- 2 Kerangka di Kwitang Teridentifikasi, Mereka Hilang Saat Kerusuhan
- The Phoenix dan Grand Mercure Gelar Pesta Tahun Baru Berkonsep Unik
- Danantara Kucurkan Rp20 Triliun Bangun Peternakan Ayam untuk MBG
- Geber Gaspol Sleman Dorong Serapan Hasil Petani Lokal
- Kasus Kecelakaan Maut Palagan, Pengemudi BMW Dijatuhi Hukuman Penjara
- 5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
- 54 Orang Terluka dalam Ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara
Advertisement
Advertisement



