Advertisement

Ini Panduan Kemenkes tentang Protokol New Normal bagi Pekerja

Devi Sri Mulyani
Senin, 01 Juni 2020 - 23:27 WIB
Budi Cahyana
Ini Panduan Kemenkes tentang Protokol New Normal bagi Pekerja Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan kembali mengingatkan protokol kesehatan ketika bekerja atau keluar rumah menjelang pemberlakuan new normal.

Dilansir dari laman Kemenkes RI pada Senin (1/6/2020), para pekerja di semua sektor harus patuh terhadap protokol kesehatan agar tidak terinfeksi virus corona dari orang tanpa gejala (OTG).

Advertisement

Protokol yang harus dipatuhi meliputi, di dalam perjalanan menuju ataupun dari tempat kerja, pekerja harus dipastikan dalam kondisi sehat, dan tetap menggunakan masker.

Bagi yang menggunakan transformasi umum, harus tetap menjaga jarak, mengurangi menyentuh fasilitas dan gunakan hand sanitizer. Upayakan untuk membayar non tunai termasuk menggunakan helm sendiri.

Pekerja juga harus memperhatikan protokol kesehatan selama berada di tempat kerja, seperti membersikan area kerja, tidak berjabat tangan, tetap menggunakan masker, kurangi menyentuh peralatan bersama, tidak berkerumun, sert segera cuci tangan begitu sampai di tempat kerja. Sementara untuk penggunaan lift bersama, maka dianjurkan menggunakan siku untuk menekan tombol.

Setelah sampai di rumah, pekerja harus segera membersihkan diri sebelum bersentuhan dengan anggota keluarga. Langkah ini termasuk mencuci pakaian dan masker, membersihkan peralatan seperti handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Di Jogja Macet Maksimal Hanya 10 Menit Selama Libur Lebaran

Jogja
| Selasa, 16 April 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement