Advertisement

Kemendikbud Kembali Terbitkan Pedoman Belajar dari Rumah

Lorenzo Anugrah Mahardhika
Jum'at, 29 Mei 2020 - 21:57 WIB
Budi Cahyana
Kemendikbud Kembali Terbitkan Pedoman Belajar dari Rumah Seorang siswi kelas 11 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) melakukan kegiatan belajar mengajar menggunakan internet di Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (1/4/2020). - Antara/Yulius Satria Wijaya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Edaran No.15/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi Chatarina Mulia Girsang mengatakan bahwa surat edaran terbaru ini diterbitkan untuk memperkuat SE Mendikbud No. 4/2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).

Advertisement

“Saat ini layanan pembelajaran masih mengikuti SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 yang diperkuat dengan SE Sesjen Nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BDR [belajar dari rumah] selama darurat Covid19,” katanya melalui siaran pers, Jumat (29/5/2020).

Dalam surat itu disebutkan bahwa tujuan dari pelaksanaan belajar dari rumah  adalah untuk memastikan pemenuhan hak peserta didik mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19.

Selain itu, belajar dari rumah juga bertujuan untuk melindungi warga satuan pendidikan dari dampak virus corona, mencegah penyebaran, dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan serta memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.

Kegiatan belajar dari rumah dilaksanakan untuk memberi pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum serta difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi Covid-19.

Adapun, materi pembelajaran juga bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter, dan jenis kekhususan peserta didik.

“Pilihannya saat ini yang utama adalah memutus mata rantai Covid-19 dengan kondisi yang ada semaksimal mungkin, dengan tetap berupaya memenuhi layanan pendidikan. Prinsipnya keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala sekolah, dan seluruh warga satuan pendidikan adalah menjadi pertimbangan yang utama dalam pelaksanaan belajar dari rumah,” jelasnya.

Chatarina menambahkan bahwa aktivitas dan penugasan belajar dari rumah dapat bervariasi antardaerah, satuan pendidikan, dan peserta didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas program.

Nantinya, hasil belajar peserta didik selama program ini diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi nilai kuantitatif, serta mengedapankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Inovasi Mi Sehat dari Kentang

Sleman
| Rabu, 24 April 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement