Advertisement
Ini Pasal Pidana yang Disiapkan Polisi untuk Menjerat Pelanggar Aturan New Normal
Warga menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan di Jakarta, Selasa (7/4/2020). Bisnis - Himawan L Nugraha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah bersiap melaksanakan new normal merespons pandemi Covid-19.
Kepolisian memastikan aturan untuk mempidanakan masyarakat yang bandel dan melanggar ketetapan new normal sudah disiapkan dan bisa segera diterapkan.
Advertisement
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa Polri akan menggunakan Pasal 212 dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan kepada masyarakat yang tidak patuh dan tunduk terhadap aturan tersebut.
Pasal 212 itu berbunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
"Nanti bagi masyarakat yang melanggar akan kami kenakan Pasal 212 dengan ancaman satu tahun empat bulan," tuturnya, Kamis (28/5/2020).
Kendati demikian, menurut Ahmad, Polri tidak akan langsung mempidanakan warga yang melanggar, tetapi bakal mengedepankan upaya persuasif serta humanis kepada masyarakat.
Jika ada masyarakat yang melawan, baru dijerat Pasal tersebut. "Jadi kami tetap akan kedepankan dulu upaya humanis ya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Relokasi Makam Rampung, Borepile Tol Jogja-Solo Mulai Dikerjakan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jembatan Bailey Teupin Mane Aceh Kembali Bisa Dilalui
- 500 Mahasiswa Dapat Beasiswa Kuliah dari Bupati Magelang
- Jadwal KSPN Malioboro-Pantai Baron Senin 15 Desember 2025
- Danantara Akuisisi Aset Hotel di Makkah untuk Jemaah RI
- Pemkot Jogja Dorong RTH Publik Ramah dan Seru untuk Anak
- PM Thailand Tegaskan Tak Ada Gencatan Senjata dengan Kamboja
- IKN-Kuala Lumpur Dibuka, Rute Internasional Mulai 2026
Advertisement
Advertisement




