Advertisement
Lewat Stasiun Gambir, Wajib Miliki SIKM
Penumpang memasuki peron di Stasiun Gambir, Jakarta, Sabtu (1/6/2019). - ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan seluruh penumpang Kereta Api Luar Biasa yang akan berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir untuk memiliki Surat Izin Keluar Masuk DKI (SIKM).
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, kebijakan ini disesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.
Advertisement
Joni menjelaskan, saat proses verifikasi berkas untuk membeli tiket, calon penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM serta berkas lainnya sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020.
Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai akan diizinkan oleh Tim Satgas Covid-19 yang ada di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket.Kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7.
“Jika tidak memiliki SIKM meski penumpang sudah memiliki tiket tidak akan kami izinkan menggunakan KLB. Uang tiket akan dikembalikan 100 persen,” kata Joni pada Rabu (27/5/2020).
Joni menambahkan, hingga Selasa (26/5/2020) siang, KAI telah menjual 2.231 tiket KLB ke berbagai rute untuk perjalanan hingga 31 Mei 2020.
“Perjalanan KLB ini akan tetap kami jalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya,” tutup Joni.
Aturan pembuatan SIKM tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Informasi lebih lanjut tentang SIKM DKI Jakarta dapat menghubungi Call Center Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta melalui nomor telepon 1500164 atau (021)1500164.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan KLB, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
Advertisement
3 Acara di DIY Masuk Katalog Kharisma Event Nusantara, Ini Daftarnya
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Ini Jenis Makanan yang Tak Boleh Dipanaskan Berulang
- Puluhan Ribu Kopdes Merah Putih Ditarget Beroperasi April 2026
- Bulog Rancang Pembayaran Digital Gabah Petani Mulai 2026
- Banjir Rendam 1.948 Hektare Sawah Karawang, Produksi Padi Terancam
- Pembiayaan Utang APBN 2026 Naik Jadi Rp832 Triliun
- Pidato di WEF, Prabowo Optimistis Ekonomi Indonesia Lebih Kuat
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement



