Advertisement
Lewat Stasiun Gambir, Wajib Miliki SIKM

Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan seluruh penumpang Kereta Api Luar Biasa yang akan berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir untuk memiliki Surat Izin Keluar Masuk DKI (SIKM).
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, kebijakan ini disesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.
Advertisement
Joni menjelaskan, saat proses verifikasi berkas untuk membeli tiket, calon penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM serta berkas lainnya sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020.
Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai akan diizinkan oleh Tim Satgas Covid-19 yang ada di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket.Kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7.
“Jika tidak memiliki SIKM meski penumpang sudah memiliki tiket tidak akan kami izinkan menggunakan KLB. Uang tiket akan dikembalikan 100 persen,” kata Joni pada Rabu (27/5/2020).
Joni menambahkan, hingga Selasa (26/5/2020) siang, KAI telah menjual 2.231 tiket KLB ke berbagai rute untuk perjalanan hingga 31 Mei 2020.
“Perjalanan KLB ini akan tetap kami jalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya,” tutup Joni.
Aturan pembuatan SIKM tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Informasi lebih lanjut tentang SIKM DKI Jakarta dapat menghubungi Call Center Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta melalui nomor telepon 1500164 atau (021)1500164.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan KLB, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email [email protected], atau media sosial KAI121.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BSU Tahap 2 Dicairkan 3 Juli 2025 lewat Kantor Pos, Simak Cara Mengambilnya
- Pesawat Boeing 737 Japan Airlines Alami Gangguan Tekanan Udara, Mendadak Turun dari Ketinggian 26.000 Kaki
- Ade Armando Ditunjuk Jadi Komisaris Anak Perusahaan PLN
- Investor Menghilang, Pembangunan Kereta Gantung ke Gunung Rinjani Batal
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
Advertisement

Perbup Kulonprogo No.57 dan 58 Tahun 2024 untuk Dukung Program 3 Juta Rumah
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Korupsi Mesin EDC Bank, KPK Menyita Rp5,3 Miliar dari Penggeledahan
- Revisi Sejarah Indonesia, Ketua DPR Puan Maharani Ingatkan Jangan Ada yang Dihilangkan
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Investigasi Penyebab Kapal Tunu Tenggelam Diserahkan ke KNKT
Advertisement
Advertisement