Advertisement
Jarak Minimal Antarpekerja 1 Meter Saat New Normal Diterapkan
Karyawan beraktivitas di sebuah gedung perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta hingga Rabu (18/3), sebanyak 21.589 orang dari 220 perusahaan telah melaksanakan bekerja di rumah. - Antara/Wahyu Putro A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan aturan menganai panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja dalam situasi new normal..
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Advertisement
Salah satu hal yang diatur adalah ketentuan jarak fisik atau physical distancing dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak satu meter ini mencakup meja kerja atau workstation hingga kursi di kantin.
“Pengaturan jarak antarpekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja,” tulis aturan yang dikutip Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Senin (25/5/2020).
Aturan ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat bagi para pekerja. Pasalnya, dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.
Beberapa hal yang juga diatur terkait dengan upaya memfasilitas tempat kerja yang aman dan sehat adalah memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Pembersihan dan penyemprotan berkala dilakukan terutama untuk pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.
Kualitas udara tempat kerja juga harus selalu dijaga dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja dan pembersihan filter pendingin ruangan/AC secara berkala.
Kantor atau pabrik juga diminta untuk menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir), dan menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll).
Hal lain yang harus diterapkan adalah olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat; serta menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama, seperti alat salat, alat makan, dan lain lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Revisi Perda KTR Kulonprogo Disahkan, Iklan Rokok Dilonggarkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kejari Bantul Periksa Lurah dan Plt Carik Wonokromo
- Apindo Minta Gubernur Tetapkan Upah Minimum 2026 Tanpa Politisasi
- Sikat Gigi Dua Menit Dinilai Ideal Jaga Kesehatan Gigi
- Peringatan BMKG Krusial dalam Bencana Hidrometeorologi Sumatera
- Voli Putra Indonesia Lolos Final SEA Games Seusai Tekuk Vietnam
- Polresta Sleman Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Prambanan Hadapi Nataru
- Korsleting, Rumah Warga Banguntapan Bantul Terbakar
Advertisement
Advertisement




