Advertisement
Wonosobo Jatuhkan Denda Rp500 Juta kepada Warga yang Terbangkan Balon Udara
Warga melepaskan balon ke udara saat mengikuti Java Balloon Festival di Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (21/6/2018). - Antara/Harviyan Perdana Putra
Advertisement
Harianjogja.com, WONOSOBO - Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, akan menjatuihkan denda hingga Rp500 juta bagi warga yang nekat menerbangkan balon udara di tengah pandemi virus Corona.
Sebelumnya, Pemda Wonosobo telah menerbitkan larangan kepada masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara tradisional.
Advertisement
Surat yang diteken oleh Sekretaris Daerah Wonosobo One Andang Wardoyo menyebutkan:
1. Guna pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Wonosobo agar tidak mengadakan kegiatan pembuatan Balon Udara tradisional, penerbangan balon udara tradisional, festival balon udara atau kegiatan sejenis lainnya.
2. Setiap orang yang dilarang menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan udara, penumpang dan barang, dan atau penduduk atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain.
Setiap orang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan udara, penumpang dan barang, dan atau penduduk yang merugikan harta benda milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
3. Penerbangan Balon Udara Tradisional dengan cara ditambatkan selama pandemi Covid-19 ditiadakan.
Andang meminta kepada camat agar menindaklanjuti ketentuan yang ditetapkan, hingga kepada kepala desa atau lurah. Menerbangkan balon udara menjadi tradisi tiap Lebaran di Wonosobo. Namun, kebiasaan itu belakangan ditentang lantaran membahayakan penerbangan. Kawasan udara Jawa Tengah tergolong sibuk bagi lalu lintas pesawat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
Jadwal KA Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 14 Maret 2026, Cek Rutenya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dana Desa di Bantul Dipangkas, Lurah: Infrastruktur Terpaksa Berhenti
- KY Gandeng Media Massa Telusuri Rekam Jejak Calon Hakim Agung 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 13 Maret 2026
- Stuttgart Kalah 1-2 dari Porto di Warnai Blunder dan VAR
- Jadwal KA Bandara YIA Jumat 13 Maret 2026
- Dana Nasabah Aman, Layanan Dialihkan Ke Kantor Cabang Senopati
- Hasil Liga Europa: Bologna vs AS Roma Imbang 1-1 di Leg Pertama
Advertisement
Advertisement








