Advertisement
Wonosobo Jatuhkan Denda Rp500 Juta kepada Warga yang Terbangkan Balon Udara

Advertisement
Harianjogja.com, WONOSOBO - Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, akan menjatuihkan denda hingga Rp500 juta bagi warga yang nekat menerbangkan balon udara di tengah pandemi virus Corona.
Sebelumnya, Pemda Wonosobo telah menerbitkan larangan kepada masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara tradisional.
Advertisement
Surat yang diteken oleh Sekretaris Daerah Wonosobo One Andang Wardoyo menyebutkan:
1. Guna pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Wonosobo agar tidak mengadakan kegiatan pembuatan Balon Udara tradisional, penerbangan balon udara tradisional, festival balon udara atau kegiatan sejenis lainnya.
2. Setiap orang yang dilarang menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan udara, penumpang dan barang, dan atau penduduk atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain.
Setiap orang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan udara, penumpang dan barang, dan atau penduduk yang merugikan harta benda milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
3. Penerbangan Balon Udara Tradisional dengan cara ditambatkan selama pandemi Covid-19 ditiadakan.
Andang meminta kepada camat agar menindaklanjuti ketentuan yang ditetapkan, hingga kepada kepala desa atau lurah. Menerbangkan balon udara menjadi tradisi tiap Lebaran di Wonosobo. Namun, kebiasaan itu belakangan ditentang lantaran membahayakan penerbangan. Kawasan udara Jawa Tengah tergolong sibuk bagi lalu lintas pesawat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Telah Periksa Arie Prabowo, Eks Dirut Antam dan Ayah Eks Menpora
- Ketua Komisi VI DPR Tegur Trans7 soal Tayangan Kiai Lirboyo
- Ragunan Buka Sampai Malam, Penerangan dan Mobil Angkutan Ditambah
- Sejumlah Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
- Kata Menaker Yassierli soal Isu Bantuan Subsidi Upah Tahap Dua
Advertisement

Pemkot Jogja Targetkan Pengurangan Sampah ke Depo 60 Ton per Hari
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- 500 Mahasiswa UIN Pekalongan Ikuti KKN Ekoteologi dan Pertanahan
- Suhu Udara Terasa Panas, Begini Penjelasan BMKG
- Kejagung Umumkan Mutasi 73 Pejabat Termasuk Kajati DIY
- PKL di Sekitar Jembatan Pandansimo Bakal Ditertibkan
- Truk Pengangkut 9 Ton Kunyit Terguling di Alas Tunggangan Wonogiri
- Video Viral Mobil Tanpa Pengawalan, Ini Tanggapan Sultan HB X
- Unisa Charity Fun Run 2025 Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Peduli
Advertisement
Advertisement