Advertisement

Wonosobo Jatuhkan Denda Rp500 Juta kepada Warga yang Terbangkan Balon Udara

Novita Sari Simamora
Senin, 25 Mei 2020 - 07:27 WIB
Budi Cahyana
Wonosobo Jatuhkan Denda Rp500 Juta kepada Warga yang Terbangkan Balon Udara Warga melepaskan balon ke udara saat mengikuti Java Balloon Festival di Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (21/6/2018). - Antara/Harviyan Perdana Putra

Advertisement

Harianjogja.com, WONOSOBO - Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, akan menjatuihkan denda hingga Rp500 juta bagi warga yang nekat menerbangkan balon udara di tengah pandemi virus Corona.

Sebelumnya, Pemda Wonosobo telah menerbitkan larangan kepada masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara tradisional.

Advertisement

Surat yang diteken oleh Sekretaris Daerah Wonosobo One Andang Wardoyo menyebutkan:

1. Guna pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Wonosobo agar tidak mengadakan kegiatan pembuatan Balon Udara tradisional, penerbangan balon udara tradisional, festival balon udara atau kegiatan sejenis lainnya.

2. Setiap orang yang dilarang menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan udara, penumpang dan barang, dan atau penduduk atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain.

Setiap orang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan udara, penumpang dan barang, dan atau penduduk yang merugikan harta benda milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

3. Penerbangan Balon Udara Tradisional dengan cara ditambatkan selama pandemi Covid-19 ditiadakan.

Andang meminta kepada camat agar menindaklanjuti ketentuan yang ditetapkan, hingga kepada kepala desa atau lurah. Menerbangkan balon udara menjadi tradisi tiap Lebaran di Wonosobo. Namun, kebiasaan itu belakangan ditentang lantaran membahayakan penerbangan. Kawasan udara Jawa Tengah tergolong sibuk bagi lalu lintas pesawat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KRl Jogja Solo Hari Ini Selasa 15 Juli 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo

Jogja
| Selasa, 15 Juli 2025, 02:37 WIB

Advertisement

alt

Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism

Wisata
| Sabtu, 12 Juli 2025, 11:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement