Advertisement
Hasil Studi: Pasien Positif Covid-19 Tak Lagi Tulari Orang Lain Setelah 11 Hari
Ilustrasi - RSPAD Gatot Soebroto melakukan uji terapi plasma darah untuk pasien Covid-19. JIBI - Bisnis/Nancy Junita
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sebuah studi di Singapura menunjukkan setelah 11 hari, pasien positif Covid-19 tidak lagi menularkan virus kepada orang lain.
Seperti dikutip dari Bloomberg, Minggu (24/5/2020), studi yang dilakukan oleh Singapore’s National Centre for Infectious Diseases and the Academy of Medicine terhadap 73 pasien menunjukkan bahwa tes positif tidak selalu menunjukkan virus dalam kondisi 'hidup'.
Advertisement
Walhasil, kendati pasien tersebut masih berstatus positif Covid-19 tetapi diyakini tidak berpotensi besar menularkan virus kepada orang lain.
Lebih lanjut, media Singapura The Strait Times menyampaikan bahwa dalam studi tersebut dilakukan tes yakni mendeteksi bagian-bagian genom virus.
Hasil yang ditemukan hanyalah potongan-potongan virus, atau jika virus dalam keadaan utuh, tidak dapat menginfeksi siapa pun.
Temuan terbaru ini bisa menjadi rujukan baru bagi Singapura dalam menentukan kebijakan pemulangan pasien Covid-19. Pasalnya, saat ini hanya pasien yang telah dinyatakan negatif Covid-19 melalui tes, yang diizinkan pulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Perlintasan KA Tanpa Palang di Kulonprogo Disorot, Ini Masalahnya
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- 95 Pelanggaran TKA SD-SMP Terungkap, Mayoritas Dilakukan Pengawas
- Kasus Daycare Jogja, Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perlindungan Anak
- Pemerintah Terbitkan Permenaker 7/2026 Tentang Outsourcing, Ini Isinya
- Fakta Baru! Sopir Taksi Listrik Baru 3 Hari Kerja Saat Kecelakaan
- Hasil TKA SD-SMP Diumumkan 26 Mei, Ini Cara Ceknya
- Mobil Tertabrak Kereta di Grobogan, 4 Tewas Termasuk Anak Balita
- Ribuan Pelari Ramaikan Jogja 10K, Jaringan 5G Diperkuat
Advertisement
Advertisement







