Advertisement
RUU Pemasyarakatan Dinilai sebagai Kemunduran
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (tengah). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan baru yang diajukan pemerintah dinilai mundur dibandingkan dengan peraturan yang sudah ada.
Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana mengatakan, sifat regresif RUU ini dilihat dari kemungkinan penghapusan aturan yang sudah ada. RUU ini akan menghapus Peraturan Pemerintah (PP) No. 99/2012 yang dinilai sudah lebih progresif dibandingkan RUU Pemasyarakatan.
Advertisement
"Sudah progresif karena PP ini membatasi narapidana tindak pidana khusus, korupsi, terorisme, narkotika, untuk mendapatkan remisi, pembebasan, dan lainnya," katanya dalam sebiah diskusi virtual, Minggu (17/5/2020).
Menurutnya, penghapusan PP No. 99/2012 akan membuat PP No. 32/1999 kembali berlaku. Padahal, pada PP tersebut tidak ada persyaratan khusus untuk pengurangan hukuman bagi tindak pidana khusus seperti tindakan korupsi.
Pada PP No. 99/2012, pengurangan hukuman untuk tindak pidana khusus seperti korupsi, terorisme, narkotika, dan kejahatan lintas negara, harus memenuhi sejumlah syarat.
"Contohnya bersedia menjadi justice collaborator atau membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya," lanjutnya.
Selain itu, pada RUU ini juga tidak dijelaskan masalah pemberian hak rekreasional napi. Kurnia mencontohkan, anggota panitia kerja (Panja) DPR RUU Pemasyarakatan Muslim Ayub menyebut hak cuti bersyarat narapidana dibolehkan untuk bepergian ke tempat seperti pusat perbelanjaan namun dengan syarat-syarat tertentu.
Pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh Arsul Sani dari Fraksi PPP yang mengatakan cuti bersyarat tidak berarti bisa berpelesiran.
"Selain ketidakjelasan ini, perbedaan pernyataan Ini juga memperlihatkan anggota Komisi III DPR yang membahas rancangan peraturan ini tidak memahami substansi RUU," jelasnya.
Kurnia menambahkan, RUU Pemasyarakatan yang baru juga tidak membahas klausul terkait masalah cuti. Hal ini jauh berbeda dengan Undang-Undang No. 12/1995 yang mengatur cuti-cuti untuk narapidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kambing dan Domba Jadi Andalan, UGM Genjot Ilmu Ratusan Peternak DIY
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Kunjungi Museum Andi Bayou, DPRD DIY Susun Regulasi Baru
Advertisement
Advertisement








