Advertisement
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Buruh Siap Lakukan Gugatan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Rencana pemerintah kembali akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada Juli mendatang mendapat penolakan keras dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Mereka akan menggugatnya setelah hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak dibatalkan, sehabis Lebaran, KSPI akan mengajukan gugatan ke MA agar membatalkan perpres tersebut," kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada Okezone, Jumat (15/5/2020).
Advertisement
Ia menerangkan, rencana pemerintah yang ingin menaikan iuran BPJS Kesehatan dipastikan telah bertentangan dengan Pasal 28 H Ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa negara wajib menjamin kesejahteraan rakyat secara lahir dan batin, bertempat tinggal, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
"Dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, maka ada potensi hak rakyat untuk memperoleh layanan kesehatan akan terganggu. Karena kenaikan itu memberatkan masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, dengan menaikan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah dinilai tidak menunjukkan rasa empati terhadap masyarakat yang terkena dampak pandemi virus corona.
"Terlebih lagi saat ini banyak masyarakat kehilangan mata pencarian. Negara seharusnya berkewajiban melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia, bukan malah membebani rakyat dengan menaikkan iuran," tambahnya.
Said Iqbal melanjutkan, selain bertentangan dengan Pasal 28 H Ayat (1) UUD 1945, pemerintah juga menerobos UU 40/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan bukanlah BUMN, tetapi berbentuk badan hukum publik.
Sehingga pemerintah tidak boleh seenaknya menaikkan iuran secara sepihak tanpa meminta persetujuan dari pemilik BPJS Kesehatan.
"Adapun pemilik BPJS Kesehatan adalah mereka yang mengiur iuran, karena itu BPJS harus bertanya kepada masyarakat jika ingin menaikkan iuran. Tidak boleh seenaknya menaikkan secara sepihak," tegasnya.
Maka itu, KSPI meminta pemerintah menaati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Pemerintah diminta untuk menaati putusan MA," tutupnya.
Berita ini telah tayang di Okezone.com dengan judul 'Jika Iuran BPJS Kesehatan Naik, Buruh Akan Lakukan Gugatan'
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement