Advertisement
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Buruh Siap Lakukan Gugatan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Rencana pemerintah kembali akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada Juli mendatang mendapat penolakan keras dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Mereka akan menggugatnya setelah hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak dibatalkan, sehabis Lebaran, KSPI akan mengajukan gugatan ke MA agar membatalkan perpres tersebut," kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada Okezone, Jumat (15/5/2020).
Advertisement
Ia menerangkan, rencana pemerintah yang ingin menaikan iuran BPJS Kesehatan dipastikan telah bertentangan dengan Pasal 28 H Ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa negara wajib menjamin kesejahteraan rakyat secara lahir dan batin, bertempat tinggal, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
"Dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, maka ada potensi hak rakyat untuk memperoleh layanan kesehatan akan terganggu. Karena kenaikan itu memberatkan masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, dengan menaikan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah dinilai tidak menunjukkan rasa empati terhadap masyarakat yang terkena dampak pandemi virus corona.
"Terlebih lagi saat ini banyak masyarakat kehilangan mata pencarian. Negara seharusnya berkewajiban melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia, bukan malah membebani rakyat dengan menaikkan iuran," tambahnya.
Said Iqbal melanjutkan, selain bertentangan dengan Pasal 28 H Ayat (1) UUD 1945, pemerintah juga menerobos UU 40/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan bukanlah BUMN, tetapi berbentuk badan hukum publik.
Sehingga pemerintah tidak boleh seenaknya menaikkan iuran secara sepihak tanpa meminta persetujuan dari pemilik BPJS Kesehatan.
"Adapun pemilik BPJS Kesehatan adalah mereka yang mengiur iuran, karena itu BPJS harus bertanya kepada masyarakat jika ingin menaikkan iuran. Tidak boleh seenaknya menaikkan secara sepihak," tegasnya.
Maka itu, KSPI meminta pemerintah menaati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Pemerintah diminta untuk menaati putusan MA," tutupnya.
Berita ini telah tayang di Okezone.com dengan judul 'Jika Iuran BPJS Kesehatan Naik, Buruh Akan Lakukan Gugatan'
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wakil Kepala BGN Ingatkan Program MBG Jangan Berorientasi Bisnis
- Cuaca di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini Hujan Ringan
- Pemerintah Bakal Bangun Enam Pusat Perawatan Pesawat Udara Terpadu
- 2.039 Kios Lakukan Kecurangan Penjualan Pupuk, Begini Respons Mentan
- Kemenkeu Salurkan Rp644,9 Triliun Dana Transfer ke Daerah
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- 2 Juta Lebih Konten Judi Online Dihapus, 23 Ribu Rekening Diblokir
- 9 Kantong Jenazah Korban Ponpes Al-Khoziny Masih Belum Teridentifikasi
- Ketua Komisi VI DPR Tegur Trans7 soal Tayangan Kiai Lirboyo
- Prabowo Terbitkan UU BUMN Baru, Ubah Struktur Kementerian
- Psikolog Sarankan Orang Tua Awasi dan Dampingi Anak Main Gim
- Tersangka Korupsi Bandwidth Sleman Tetap Terima Gaji, Bahkan Naik
- Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza
Advertisement
Advertisement