Advertisement
MUI Keluarkan Fatwa Boleh Salat Id Berjamaah, tapi Syaratnya ...
Jemaah bersiap mengikuti Salat Id di gumuk pasir Parangtritis, Bantul, Rabu (5/6/2019).- Harian Jogja - Salsabila Annisa Azmi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan Salat Idulfitri 1441 Hijriah dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang di tengah pandemi Covid-19. Namun, pelaksanaannya harus memperhatikan beberapat syarat.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan salat sunah tersebut diperbolehkan digelar secara berjamaah di tanah lapang, masjid, atau musala apabila Covid-19 di daerahnya sudah terkendali atau menurun.
Advertisement
"Pelaksanaan Salat Idulfitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan," katanya, Rabu (13/5/2020).
Dalam Fatwa MUI No.28/2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri saat Pandemi Covid-19 dibahas pada Rabu 6 Mei 2020 atas pertanyaan dari masyarakat.
"Fatwa ini agar dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah Salat Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa ta'ala, tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan covid," jelas dia.
Adapun ketentuan pelaksanaan Idul Fitri di kawasan Covid -19 adalah:
1. Jika umat Islam berada di kawasan covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka Salat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.
2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan perdesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena covid-19, dan tidak ada keluar-masuk orang), Salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, tempat lain.
3. Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan persebaran covid-19 yang belum terkendali.
4. Pelaksanaan Salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
Berita ini sudah tayang di Okezone.com dengan judul 'Fatwa MUI: Salat Id Boleh Berjamaah di Tanah Lapang dengan Syarat...'.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Ustaz Muhammad Jazir ASP, Ketua Dewan Syuro Jogokariyan Wafat
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Persib vs Bhayangkara FC: Adu Kuat di GBLA
- Tren AI Dorong Harga Tablet Xiaomi dan Honor Melonjak
- DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Ziarah Bung Karno ke Blitar
- Anak Muda China Viral Pelihara Jamur dari Teh Kemasan
- FBI Ungkap Penipuan AI Deepfake Berkedok Penculikan
- Jack Miller Puji Mesin V4 Yamaha untuk MotoGP 2026
- SEA Games 2025 Berakhir di Bangkok, Malaysia Siap 2027
Advertisement
Advertisement



