Advertisement
BPJS Kesehatan Tindak Tegas Faskes yang Langgar Kontrak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan akan mengambil langkah tegas fasilitas kesehatan (faskes) yang melanggar perjanjian kerja sama sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
Penindakan yang dilakukan mencakup penyampaian teguran hingga pemutusan hubungan kerja sama dengan fasilitas kesehatan yang terbukti melanggar perjanjian kerja sama.
Advertisement
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Herman Dinata Mihardja dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (12/5/2020) mengatakan BPJS Kesehatan tengah memantau ketat penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
"Yang sedang kami pantau secara ketat saat ini sehubungan dengan mewabahnya Covid-19 adalah upaya dari pihak tertentu untuk menjadikan rapid test Covid-19 ini sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan termasuk kepada peserta JKN - KIS. Terlebih bila peserta JKN harus mengeluarkan biaya untuk menjalani pemeriksaan tersebut," katanya.
"Adanya urun biaya di luar ketentuan adalah hal yang tidak diperkenankan sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat 4a pada naskah perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit tentang kewajiban rumah sakit untuk tidak melakukan pungutan biaya tambahan di luar ketentuan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional," Herman menambahkan.
Ia mengatakan, BPJS Kesehatan berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi peserta selama masa pandemi, termasuk di antaranya memastikan alur pelayanan berjalan dengan baik dan hak peserta diberikan sebagaimana mestinya sesuai dengan perjanjian kerja sama.
Apabila ada rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja sama, ia melanjutkan, BPJS Kesehatan akan melakukan evaluasi, melayangkan teguran, hingga memutuskan kerja sama sebagaimana kesepakatan dalam kontrak antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit.
Dalam hal ini, evaluasi dilakukan dengan melibatkan Dinas Kesehatan, Perhimpunan Rumah Sakit, hingga Badan Pengawas Rumah Sakit.
Selain itu, sesuai dengan surat edaran dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), bahwa rumah sakit tidak melakukan promosi berlebihan terhadap pelayanan pemeriksaan awal Covid-19 menggunakan alat tes diagnostik cepat karena metode itu hanya merupakan alternatif diagnosis untuk mendeteksi adanya infeksi virus corona penyebab Covid-19 pada pasien.
"Pemeriksaan rapid test screening Covid-19 tidak boleh dijadikan persyaratan untuk pasien agar dapat dilayani dan biayanya dibebankan kepada pasien karena bersifat memaksa dan melanggar hak-hak pasien," kata Herman.
Herman menambahkan, hingga saat ini ada 49 rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di wilayah Kota Surabaya dengan jumlah layanan yang diberikan sebanyak 161.328 untuk kasus rawat jalan dan 12.780 layanan untuk kasus rawat inap selama bulan April 2020.
"Kami akan terus memantau rumah sakit mitra kami dalam memberikan layanan terhadap peserta JKN-KIS agar tetap memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan koridornya, hal ini sesuai dengan komitmen kita bersama ketika kontrak kerja sama ditandatangani," demikian Herman Dinata Mihardja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Nicholas Saputra dan Putri Marino Beradu Akting di The Architecture of Love
- Ganjar Enggan Maju Pilkada 2024,Tapi akan Turun untuk Menangkan Calon dari PDIP
- Konten Deepfake Kian Meresahkan, Pemerintah Harus Ambil Komando Memerangi
- Nilai UKT Maba 2024 Capai Rp52 Juta, BEM Unsoed Desak Rektorat Lakukan Evaluasi
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
- Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
Advertisement
Advertisement