Ratusan Orang Tewas dalam Serangan Balik Israel ke Palestina
Militan Hamas melancarkan serangan mendadak yang mematikan terhadap negara Israel dan warganya pada Sabtu (7/10/2023).
Terminal Pulo Gebang, Jakarta/JIBI-Bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) hanya mengoperasionalkan bus antarkota antarprovinsi (Akap) bagi penumpang pengecualian dengan jurusan tertentu dengan tarif yang lebih mahal 50%.
Sekretaris Jenderal Organda Ateng menjabarkan operasional bus selama masa larangan mudik dan Pembatasan Sosial Berskala Besar hanya dilakukan untuk jurusan Jakarta, Cirebon, Purwekorto, Semarang, Jogja, Solo, Surabaya,Palembang, Padang, dan Bengkulu.
Selain itu, dia menekankan, operasional ini hanya dapat dilakukan bagi penumpang yang dalam tugas dinas dan hal mendesak seperti, orang sakit, relasi yang meninggal, atau repatriasi tenaga TKI yang kembali pada skala area tersebut.
Terlebih dalam operasionalnya bus akan ditempeli stiker sebagai penanda untuk bisa melintas. “Jurusan hanya dijalankan oleh PO yang beroperasional di jurusan tersebut. Ada sekitar 36 PO. Penumpang juga telah dinyatakan sehat dan teman-teman wajib melaksanakan berdasarkan posisi itu yang diperbolehkan. Kalau nggak ada stiker, nggak boleh melintas. Kami patuhi SE yang diterbitkan,” jelasnya, Minggu (10/5/2020).
Selain itu, kata dia, tarif mengalami penaikan karena berdasarkan ketentuan yang ada, operasional harus mempertimbangkan masalah jaga jarak dan protokol kesehatan. Operator bus, sambungnya, juga wajib menjaring penumpang yang naik. Sebelum membeli tiket di terminal penumpang harus dapat melampirkan syarat kesehatan yang harus dipenuhi.
Dia menjelaskan ketentuannya adalah awak tersebut harus memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari instansi yang bertanggung jawab di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada periode maksimum 14 hari setelah hasil tes keluar. Selain itu, wajib menggunakan masker dan sarung tangan selama bertugas.
Namun, memang di halte tidak ada pemeriksaan kesehatan kembali yang dilakukan oleh petugas karena surat-surat yang dilampirkan dianggap mewakili kondisi kesehatan penumpang.
Saat ini bisnis angkutan darat sudah anjlok dan okupansi selama masa pandemi hanya berkisar 10 persen hingga 15 persen sebelum diterbitkannya kriteria Pembatasan Perjalanan Orang.
Menurut dia, dengan diterbitkannya kriteria pembatasan dengan protokol kesehatan yang ditetapkan masyarakat akan lebih memilih menunda perjalanan yang tidak mendesak. Evaluasi, lanjutnya, akan dilakukan kembali oleh operator selama seminggu ke depan untuk melihat pelaksanaannya di lapangan.
Adapun berdasarkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No SE.9/AJ.201/DRJD/2020 menyebutkan pemesanan tiket bus hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pusat maupun Kantor Cabang Penyelenggara Transportasi Umum, dengan tiket Pulang Pergi (PP) kecuali dengan rencana perjalanan menerus yang berbeda. Operator juga bertanggung jawab memastikan calon penumpang memenuhi syarat dan kriteria, sebelum diberikan tiket atau dokumen angkutan.
Dalam surat ini juga tertuang bahwa kendaraan bermotor umum yang diperbolehkan untuk beroperasi dilengkapi dengan tanda khusus yang diberikan oleh pejabat pemberi izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Militan Hamas melancarkan serangan mendadak yang mematikan terhadap negara Israel dan warganya pada Sabtu (7/10/2023).
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.