Advertisement
Mulai 3 Mei 2020, Lion Air Group Batal Terbang
Ilustrasi Lion Air - Ist/Lion Air
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA –Maskapai penerbangan di bawah Lion Air Group menunda operasional jadwal penerbangan dengan perizinan khusus (exemption flight) yang semula direncanakan mulai Minggu, 3 Mei 2020.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan penundaan ini berlaku untuk tiga maskapai di bawah Lion Air Group yakni Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (IW), dan Batik Air (ID).
Advertisement
“Penyesuaian yang dimaksud yakni penundaan operasional exemption flight Lion Air Group hingga pemberitahuan selanjutnya (until further notice/ UFN),” kata Danang lewat keterangan tertulis, Sabtu (2/5/2020).
Sebelumnya, Lion menyatakan telah mengantongi perizinan untuk rencana layanan operasional dengan perizinan khusus pada rute domestik yang akan dimulai Minggu (3/5/2020)
Dia menjelaskan, penundaan itu terjadi karena pihaknya perlu melakukan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif. “Agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus disease (Covid-19).”
Lebih lanjut, Danang menuturkan Lion Air Group terus berkoordinasi bersama regulator serta berbagai pihak terkait, dengan harapan apabila penerbangan akan dilaksanakan dapat beroperasi lancar.
“Tujuan utama operasional perizinan khusus (exemption flight) adalah bagian wujud kesungguhan dalam membantu kemudahan mobilisasi guna melayani pebisnis bukan untuk “mudik”,” kata dia.
Selain itu, penerbangan dengan izin khusus ini juga dilakukan untuk beberapa tujuan penerbangan lain seperti:
1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan;
2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia;
3 Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA);
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;
5. Operasional angkutan kargo; dan
6. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tangis Haru Mardiyah Warga Jepara, Miliki Listrik Secara Mandiri
- Marc dan Alex Marquez Cetak Sejarah di MotoGP 2025
- Ansyari Akui PSS Sleman Masih Banyak PR Meski Bermain Imbang
- Truk Terguling di Kasihan Bantul, Satu Meninggal Dua Luka
- Real Madrid Tahan Elche, Xabi Alonso Akui Tim Belum Konsisten
- Banjir Meluas di Malaysia, 10 Ribu Warga Mengungsi
- Bareskrim Ambil Alih Kasus Narkoba di Tol Trans Sumatra
Advertisement
Advertisement





