Nama Ketua DPRD Jateng Terseret Isu Korupsi BGN, Ini Respons Sumanto
Nama Ketua DPRD Jateng viral dikaitkan kasus BGN, Sumanto tegas membantah dan minta publik tak mudah percaya.
Ilustrasi Lion Air/Ist-Lion Air
Harianjogja.com, JAKARTA –Maskapai penerbangan di bawah Lion Air Group menunda operasional jadwal penerbangan dengan perizinan khusus (exemption flight) yang semula direncanakan mulai Minggu, 3 Mei 2020.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan penundaan ini berlaku untuk tiga maskapai di bawah Lion Air Group yakni Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (IW), dan Batik Air (ID).
“Penyesuaian yang dimaksud yakni penundaan operasional exemption flight Lion Air Group hingga pemberitahuan selanjutnya (until further notice/ UFN),” kata Danang lewat keterangan tertulis, Sabtu (2/5/2020).
Sebelumnya, Lion menyatakan telah mengantongi perizinan untuk rencana layanan operasional dengan perizinan khusus pada rute domestik yang akan dimulai Minggu (3/5/2020)
Dia menjelaskan, penundaan itu terjadi karena pihaknya perlu melakukan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif. “Agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus disease (Covid-19).”
Lebih lanjut, Danang menuturkan Lion Air Group terus berkoordinasi bersama regulator serta berbagai pihak terkait, dengan harapan apabila penerbangan akan dilaksanakan dapat beroperasi lancar.
“Tujuan utama operasional perizinan khusus (exemption flight) adalah bagian wujud kesungguhan dalam membantu kemudahan mobilisasi guna melayani pebisnis bukan untuk “mudik”,” kata dia.
Selain itu, penerbangan dengan izin khusus ini juga dilakukan untuk beberapa tujuan penerbangan lain seperti:
1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan;
2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia;
3 Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA);
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;
5. Operasional angkutan kargo; dan
6. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Nama Ketua DPRD Jateng viral dikaitkan kasus BGN, Sumanto tegas membantah dan minta publik tak mudah percaya.
Gempa magnitudo 7,8 di Mindanao Filipina tewaskan 61 orang, ribuan terluka, dan ratusan ribu warga terdampak bencana.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi pantau SPMB 2026 di Semarang, pastikan lancar, tanpa titip-menitip, dan sistem berjalan aman.
Harga Pertamax naik membuat pekerja di Jogja tetap pilih BBM non subsidi meski antre Pertalite makin panjang di SPBU.
Polda Metro Jaya gerebek dua lokasi judi berkedok arena game di Jakbar dan Jakut, amankan 60 orang dan ratusan mesin permainan.
India protes keras AS usai serangan kapal di Teluk Oman yang menewaskan tiga pelaut, memicu ketegangan diplomatik dan regional.