Advertisement

ASN Eselon III ke Bawah Masih Dapat THR

Muhamad Wildan
Jum'at, 17 April 2020 - 13:37 WIB
Budi Cahyana
ASN Eselon III ke Bawah Masih Dapat THR Menteri Keuangan Sri Mulyani - JIBI/Bisnis.com/Eusebio Chrysnamurti

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menjamin aparatur sipil negara (ASN) dengan jabatan eselon III hingga ke bawah termasuk ASN jabatan fungsional setara eselon III masih mendapat tunjangan hari raya (THR) di tengah pandemi Corona.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan THR tidak diberikan hanya kepada pejabat eselon II atau ke atas.

Advertisement

Meski masih mendapatkan THR, Askolani mengatakan untuk pejabat eselon III ke bawah nantinya hanya akan menerima tujangan yang melekat sehingga tidak ada pencairan tunjangan kinerja. "Ini berlaku untuk ASN pusat dan daerah," kata Askolani, Jumat (17/4/2020).

Dana yang dihemat dari pemangkasan ini ke depan akan dikelola dan dialokasikan untuk penanganan Covid-19. Langkah ini tidak hanya berlaku pada APBN tetapi juga pada APBD.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah menghemat hampir sebesar Rp5,5 triliun dari pemangkasan THR dan tunjangan kinerja ini.

Penggunaan THR dan tunjangan kinerja yang batal dianggarkan tersebut akan dialokasikan kepada belanja bidang kesehatan dan bansos hingga mendanai program Kartu Prakerja.

"Itu dialokasikan dan pada akhirnya dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintah," kata Sri Mulyani, Jumat (17/4/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Wabup Sleman Ajak Orang Tua Dampingi Penerima Beasiswa Sleman

Wabup Sleman Ajak Orang Tua Dampingi Penerima Beasiswa Sleman

Sleman
| Jum'at, 19 September 2025, 08:07 WIB

Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Wisata
| Jum'at, 12 September 2025, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement