Advertisement
Ini Mekanisme Penyaluran BLT Dana Desa untuk Warga Terdampak Corona
Petugas Jaring Pengaman Sosial (JPS) swadaya tingkat desa memberikan bantuan sembako kepada warga terdampak Covid-19 di Perumahan Candi Asri, Kedu, Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (8/4/2020). Warga setempat secara swadaya melakukan iuran yang hasilnya disumbangkan kepada warga terdampak Covid-19 berupa sembako dan hand sanitizer. - Antara/Anis Efizudin\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) segera menyalurkan dana desa dengan bentuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada warga desa yang terdampak virus Corona (Covid-19).
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menjelaskan, masing-masing kepla keluarga akan mendapatkan Rp600.000 selama tiga bulan sehingga total menjadi Rp1,8 juta. Dana tersebut dapat dicairkan sebelum memasuki bulan suci Ramadhan.
Advertisement
"Ini sangat dibutuhkan oleh warga masyarakat apalagi minggu ke tiga bulan April sudah masuk bulan Ramadhan," ungkap Menteri Halim, Kamis (16/4/2020).
Menteri Halim menjelaskan, BLT Dana Desa tersebut akan fokus kepada warga desa terdampak Covid-19 yang selama ini belum dicover program lain dari pemerintah.
Dia berharap semua warga desa, khususnya yang terdampak Covid-19 dapat terbantu dengan peralihan dana desa ke bantuan langsung, sehingga uangnya bisa dibuat untuk kebutuhan sehari-hari, khususnya di bulan suci Ramadhan.
"BLT Dana Desa ini sasarannya adalah warga miskin yang belum menerima PKH, yang belum menerima bantuan pangan non tunai, yang belum menerima kartu pra kerja," imbuhnya.
Lebih lanjut, dia menekan Kepala Desa bersama pemerintah daerah segera mendata warga desa yang dianggap layak mendapat BLT Dana Desa tersebut, untuk pulau Jawa ditargetkan 1 hingga 2 hari kedepan bisa rampung sehingga dananya dapat segera dicairkan.
"Tolong dilakukan pendataan secepat mungkin kalau bisa dalam waktu 1-2 hari ini di pulau jawa sudah selesai pendataan supaya bisa dilihat berapa kapasitas yang harus ditangani oleh desa," pungkasnya.
Adapun landasan hukum penyaluran BLT ini pada Peraturan Menteri Desa PDTT (Permendes) Nomor 11 Tahun 2020 dengan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Program Padat Larya Tunai Desa sebagai operasional Permendes ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Disdukcapil Bantul Cetak 400 KTP per Hari, Stok Blanko Masih Aman
- Ratusan Pelajar Bersaing di Kompetisi Robotik Nasional GDA Academy
- Pendapatan Negara di DIY 2025 Tembus Rp9,56 Triliun, Ini Datanya
- Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Kembali Beroperasi Minggu Ini
- Hojlund Jadi Penentu, Napoli Menang Dramatis atas Genoa
- Kevin Diks Tampil Penuh, Gladbach Tahan Imbang Leverkusen
- SIM Keliling Kulonprogo Februari 2026, Ini Jadwal dan Lokasinya
Advertisement
Advertisement




