Advertisement
Mau Padamkan Api, Mobil Damkar Terhalang Tenda Posko Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG—Pandemi Corona membuat banyak wilayah membuat posko penanggulangan Covid-19 di jalan masuk ke kampung-kampung. Namun, kejadian tak terduga muncul di Dusun Namengan, Desa Paremono, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Peristiwa itu berawal saat ada informasi kebakaran di rumah Marsin di RT 2 RW 5 Dusun Namengan pada Sabtu (11/4/2020) sore pukul 17.00 WIB. UPT Penanggulangan Kebakaran kemudian menerjunkan empat mobil pemadam kebakaran (damkar) yang diambil dari pos induk di Sawitan dan pos di Muntilan.
Advertisement
Mobil damkar itu sempat terhalang saat melintas di posko penanggulangan Covid-19 di dusun setempat, yang berjarak sekitar 500 meter sebelum lokasi kebakaran. Posko yang menjadi tempat sukarelawan mengawasi lalu lintas dan melakukan sterilisasi warga tersebut berupa tenda yang didirikan melompati jalan masuk.
Akibatnya, mobil damkar yang memiliki tangki besar tidak cukup melintas di bawah tenda.
“Tenda posko itu tenda nonpermanen. Warga kemudian bergotong-royong mengangkat tenda sehingga mobil kemudian bisa melintas di bawahnya,” kata Kepala UPT Penanggulangan Kebakaran Kabupaten Magelang, Dirik Wahyu Nugroho, Senin (13/4/2020).
Ia menyebutkan insiden itu menunda perjalanan mobil damkar selama sekitar lima menit. Selanjutnya mobil bisa melintas dan menuju lokasi untuk memadamkan kebakaran. Mobil yang terhalang hanya yang dari pos Sawitan. Mobil damkar dari pos Muntilan melintasi jalan lain menuju lokasi kebakaran sehingga tidak terhalang posko. Selain itu, mobil dari Muntilan juga berukuran lebih kecil.
Keempat mobil bisa sampai hampir bersamaan di lokasi, dan berhasil memadamkan api. Rumah yang terbakar adalah rumah kosong yang hanya biasa digunakan untuk duduk-duduk warga. Kebakaran diduga berasal dari puntung rokok.
Seusai kejadian ini, Didik meminta warga untuk lebih memperhatikan kelancaran lalu lintas guna keperluan darurat seperti kebakaran. "Apalagi untuk bangunan permanen seperti gapura kampung. Kalau [kejadian kebakaran] ini, tendanya masih bersifat nonpermanen jadi masih bisa diatasi dengan segera, tidak sampai menghambat lama," katanya.
Ia mengimbau ukuran gapura agar aman dilintasi mobil damkar adalah tinggi 4-5 meter dan lebar minimal 2 meter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Chromebook, Uang yang Dikembalikan Baru Rp10 Miliar
- Serentak, SPPG Sajikan Nasi Goreng di Ultah Prabowo Ke-74
- 80 Bangunan Ponpes Tua Diaudit, Pemerintah Siapkan Rp25 Miliar
- Kasus Tayangan Pesantren, Kementerian Komdigi Puji Langkah Tegas KPI
- Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Kawal Program Pemerintah, Ormas Merkids Ajak Warga Tolak Anarkisme
- Sungai di Kawasan Sumbu Filosofi Perlu Direstorasi
- Dipecat PSSI, Patrick Kluivert Mengaku Kecewa dan Menyesal
- WNA Jadi Direksi BUMN, KPK: Tetap Wajib Melaporkan LHKPN
- BMKG Ungkap Penyebab Peningkatan Suhu Panas Akhir-Akhir Ini
- Kontak Senjata di Kampung Soanggama, TNI Lumpuhkan 14 Anggota KKB
- Pembangunan Tempat Parkir Nglanggeran Ditarget Rampung Akhir Tahun Ini
Advertisement
Advertisement