Advertisement
Dampak Pandemi Corona, Pemerintah Bebaskan PPN & PPh Atas Barang dan Jasa
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah terus mengeluarkan kebijakan terkait dampak pandemi Corona atau Covid-19. Kekinian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan beleid baru terkait fasilitas pajak atas barang dan jasa untuk penanganan COVID-19. Fasilitas baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 28/2020.
Insentif yang digulirkan antara lain berupa pembebasan PPN, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 23, hingga PPh Pasal 21 dan berlaku sepanjang masa pajak April hingga September 2020.
Advertisement
Pertama, insentif PPN diberikan kepada badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang membantu penanganan COVID-19 atas impor atau perolehan dan pemanfaatan barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP).
PPN yang terutang atas impor BKP tidak dipungut. Adapun, penyerahan BJP dan JKP oleh pengusaha kena pajak (PKP) kepada badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang membantu penanganan COVID-19 ditanggung oleh pemerintah.
Perlakuan yang sama juga diberikan atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
BKP yang dibebaskan dari PPN dalam rangka penanganan COVID-19 antara lain obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, pendeteksi, pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, hingga peralatan pendukung lain.
Adapun, JKP yang bebas PPN antara lain jasa konstruksi, konsultasi, teknis, manajemen, persewaan, hingga jasa pendukung lain.
Kedua, PPh Pasal 22 Impor juga tidak dipungut atas impor obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, pendeteksi, pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, hingga peralatan pendukung lain oleh badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang membantu penanganan COVID-19.
Pembebasan PPh 22 Impor juga diberikan kepada pihak ketiga yakni yang melakukan penjualan barang yang diperlukan untuk penanganan COVID-19 kepada badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang membantu penanganan COVID-19.
Ketiga, penghasilan yang sehubungan dengan jasa yang diperlukan untuk penanganan COVID-19 oleh WP OP dan WP Badan dalam negeri dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
Advertisement
Dana Desa Bantul 2026 Turun Rp18 Miliar Dibandingkan Tahun Lalu
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Lampung Jadi Kandidat Lokasi Pabrik Etanol Toyota di Indonesia
- Pemerintah Akui Efisiensi Investasi RI Masih Kalah dari Vietnam
- Viral Insentif Rp5 Juta untuk Konten MBG Ternyata Cuma Candaan BGN
- Ombudsman Usul Warga Jogja Tak Memilah Sampah Dikenakan Tarif Mahal
- Ketua KPK Temui Sultan HB X, Ini yang Dibahas
- UMP DIY 2026 Diusulkan Naik Jadi Rp3,6 Juta hingga Rp4 Juta
- Indonesia Surplus 4 Juta Ton Beras, Tak Lakukan Impor Tahun Ini
Advertisement
Advertisement



