Advertisement
Dampak Pandemi Corona, Pemerintah Bebaskan PPN & PPh Atas Barang dan Jasa

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah terus mengeluarkan kebijakan terkait dampak pandemi Corona atau Covid-19. Kekinian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan beleid baru terkait fasilitas pajak atas barang dan jasa untuk penanganan COVID-19. Fasilitas baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 28/2020.
Insentif yang digulirkan antara lain berupa pembebasan PPN, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 23, hingga PPh Pasal 21 dan berlaku sepanjang masa pajak April hingga September 2020.
Advertisement
Pertama, insentif PPN diberikan kepada badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang membantu penanganan COVID-19 atas impor atau perolehan dan pemanfaatan barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP).
PPN yang terutang atas impor BKP tidak dipungut. Adapun, penyerahan BJP dan JKP oleh pengusaha kena pajak (PKP) kepada badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang membantu penanganan COVID-19 ditanggung oleh pemerintah.
Perlakuan yang sama juga diberikan atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
BKP yang dibebaskan dari PPN dalam rangka penanganan COVID-19 antara lain obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, pendeteksi, pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, hingga peralatan pendukung lain.
Adapun, JKP yang bebas PPN antara lain jasa konstruksi, konsultasi, teknis, manajemen, persewaan, hingga jasa pendukung lain.
Kedua, PPh Pasal 22 Impor juga tidak dipungut atas impor obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, pendeteksi, pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, hingga peralatan pendukung lain oleh badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang membantu penanganan COVID-19.
Pembebasan PPh 22 Impor juga diberikan kepada pihak ketiga yakni yang melakukan penjualan barang yang diperlukan untuk penanganan COVID-19 kepada badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang membantu penanganan COVID-19.
Ketiga, penghasilan yang sehubungan dengan jasa yang diperlukan untuk penanganan COVID-19 oleh WP OP dan WP Badan dalam negeri dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Kota Jogja Targetkan Gunakan Parkir Digital di Semua Titik
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
- Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar, Ini Linknya
Advertisement
Advertisement