Advertisement
MUI Jelaskan Alasan Agar Warga Tidak Menolak Penguburan Jenazah Covid-19
Foto ilustrasi pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni membungkusnya menggunakan plastik. - Ist/FOTO ANTARA
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Penolakan saat pemakaman jenazah Covid-19 yang terjadi di beberapa daerah tidak sepatutnya dilakukan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan sikap masyarakat yang melakukan penolakan tersebut. Padahal, pemakaman tersebut sudah dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.
"Tidak ada alasan untuk menolak penguburan jenazah Covid-19 ini dikarenakan dua hal," ujar Wakil Sekjen MUI Bidang Fatwa Sholahuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/4/2020).
Advertisement
Aiyub kemudian dua hal yang dimaksud. Pertama kata dia, dalam Islam penguburan jenazah itu hukumnya adalah fardlu kifayah. Artinya, umat Islam yang ada daerah tersebut yang paling berkewajiban melaksanakan hak-hak jenazah.
Alasan kedua, kata Aiyub, di dalam Islam tidak boleh menunda-nunda penguburan jenazah.
"Jadi kalau kita melihat hadist, diterangkan bahwa jika ada di antara kalian yang meninggal, jangan kalian menahan-nahan, dan segerakanlah dia itu dikuburkan di tempat pemakamannya," kata dia.
Aiyub menuturkan, selain dari sisi keagamaan, protokol medis penanganan jenazah covid-19 juga sudah memperhatikan keselamatan dari tempat pemakaman.
Menurut dia, jenazah Covid-19 sudah dikafani dan dilapisi kantong jenazah berbahan plastik yang tidak tembus. Jenazah tersebut kemudian dimasukkan ke dalam peti yang sudah sesuai prosedur medis ketat juga.
"Artinya pada saat dikebumikan, tetesan itu bisa diantisipasi tidak terjadi, protokolnya bukan hanya menjaga orang yang menguburkan, tetapi juga keselamatan orang yang ada di daerah sekitar," ucap Aiyub.
Lebih lanjut, Aiyub menilai adanya penolakan-penolakan jenazah Covid-19 di masyarakat disebabkan kesalahpahaman masyarakat.
Karena itu, ia meminta pemerintah untuk memberikan informasi lebih detail terkat aspek kesehatan dalam penguburan jenazah Covid-19.
Selain ia juga mendorong media untuk terus menyuarakan kepada khalayak bahwa prosedur penanganan jenazah ini sudah aman.
"MUI mengimbau kepada aparat untuk melakukan langkah persuasi terlebih dahulu, saya menebak itu belum pahamnya masyarakat. Saya mohon betul kepada teman-teman wartawan, terus disampaikan, sehingga bisa sampai kepada masyarakat kita dan masyarakat kita bisa memahami," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja,13 Desember 2025
- DIY Siapkan 7 Jalur Alternatif Hadapi Arus Nataru
- Jalur Trans Jogja, Sabtu 13 Desember 2025
- Syukuran Ditetapkan Sebagai WBTB, 3.025 Bakmi Ludes Disantap Warga
- Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja Hari Ini, Sabtu 13 Desember 2025
- Dinkes Sleman Dapat Mesin HRV Baru dari Danais
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Parangtritis dan Baron, 13 Desember 20
Advertisement
Advertisement





