Advertisement
MUI Jelaskan Alasan Agar Warga Tidak Menolak Penguburan Jenazah Covid-19
Foto ilustrasi pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni membungkusnya menggunakan plastik. - Ist/FOTO ANTARA
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Penolakan saat pemakaman jenazah Covid-19 yang terjadi di beberapa daerah tidak sepatutnya dilakukan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan sikap masyarakat yang melakukan penolakan tersebut. Padahal, pemakaman tersebut sudah dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.
"Tidak ada alasan untuk menolak penguburan jenazah Covid-19 ini dikarenakan dua hal," ujar Wakil Sekjen MUI Bidang Fatwa Sholahuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/4/2020).
Advertisement
Aiyub kemudian dua hal yang dimaksud. Pertama kata dia, dalam Islam penguburan jenazah itu hukumnya adalah fardlu kifayah. Artinya, umat Islam yang ada daerah tersebut yang paling berkewajiban melaksanakan hak-hak jenazah.
Alasan kedua, kata Aiyub, di dalam Islam tidak boleh menunda-nunda penguburan jenazah.
"Jadi kalau kita melihat hadist, diterangkan bahwa jika ada di antara kalian yang meninggal, jangan kalian menahan-nahan, dan segerakanlah dia itu dikuburkan di tempat pemakamannya," kata dia.
Aiyub menuturkan, selain dari sisi keagamaan, protokol medis penanganan jenazah covid-19 juga sudah memperhatikan keselamatan dari tempat pemakaman.
Menurut dia, jenazah Covid-19 sudah dikafani dan dilapisi kantong jenazah berbahan plastik yang tidak tembus. Jenazah tersebut kemudian dimasukkan ke dalam peti yang sudah sesuai prosedur medis ketat juga.
"Artinya pada saat dikebumikan, tetesan itu bisa diantisipasi tidak terjadi, protokolnya bukan hanya menjaga orang yang menguburkan, tetapi juga keselamatan orang yang ada di daerah sekitar," ucap Aiyub.
Lebih lanjut, Aiyub menilai adanya penolakan-penolakan jenazah Covid-19 di masyarakat disebabkan kesalahpahaman masyarakat.
Karena itu, ia meminta pemerintah untuk memberikan informasi lebih detail terkat aspek kesehatan dalam penguburan jenazah Covid-19.
Selain ia juga mendorong media untuk terus menyuarakan kepada khalayak bahwa prosedur penanganan jenazah ini sudah aman.
"MUI mengimbau kepada aparat untuk melakukan langkah persuasi terlebih dahulu, saya menebak itu belum pahamnya masyarakat. Saya mohon betul kepada teman-teman wartawan, terus disampaikan, sehingga bisa sampai kepada masyarakat kita dan masyarakat kita bisa memahami," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Sleman 14 Maret 2026, Cek Lokasi dan Biayanya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Janice Tjen Siap Debut di Miami Open 2026
- Rekap Hasil Liga Europa: Forest Tumbang, Ferencvros Menang Meyakinkan
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Jumat 13 Maret 2026
- Cek Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Jumat 13 Maret 2026
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Jumat 13 Maret 2026, Cek Lokasinya
- Skandal Line-up Bocor Hantam Chelsea, Liam Rosenior Janji Selidiki
- Google Akuisisi Wiz Rp532 Triliun, Terbesar Sepanjang Sejarah
Advertisement
Advertisement








