Advertisement

Keinginan Anies Baswedan Terapkan PSBB di Jakarta Ditolak Menteri Kesehatan

Newswire
Senin, 06 April 2020 - 19:37 WIB
Bhekti Suryani
Keinginan Anies Baswedan Terapkan PSBB di Jakarta Ditolak Menteri Kesehatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Keingingan Gubernur DKI Jakarta melakukan pembatasan sosial berskala besar alias PSBB ditolak pemerintah Pusat.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menolak permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjadikan wilayahnya sebagai kawasan pembatasan sosial berskala besar alias PSBB.

Advertisement

Terawan meminta Anies untuk melengkapi sejumlah berkas. Dengan demikian, arus mobilitas warga di Jakarta belum bisa dihentikan.

Ungkapan Terawan ini tertuang dalam surat Menteri Kesehatan RI Nomor KK.01.01/Menkes/227/2020 Perihal Usulan Penetapan PSBB di Wilayah DKI Jakarta. Surat ini merupakan balasan dari pengajuan yang disampaikan Anies pekan lalu.

Terawan mengatakan untuk memenuhi persyaratan wilayah PSBB, kepala daerah harus menyertakan data dan dokumen pendukung.

Di antaranya mengenai peningkatan jumlah kasus corona covid-19 menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal.

Selain itu ada juga kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan dasar hidup rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, serta aspek keamanan.

Ia menyatakan dokumen yang disertakan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Kendati demikian, tidak dijelaskan dari sekian dokumen itu, berkas mana saja yang belum dilengkapi Anies. Terawan meminta Anies untuk melegkapinya paling lambat Rabu (8/4/2020).

"Mohon saudara dapat melengkapi data dan dokumen pendukung permohonan penetapan PSBB paling lambat 2 hari sejak menerima pemberitahuan ini," kata Terawan dalam suratnya yang dikutip Suara.com, Senin (6/4/2020).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mengirimkan surat meminta izin segera diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Langkah itu dilakukannya mengingat angka kematian akibat Covid-19 di Jakarta lebih tinggi dibandingkan global.

Hal tersebut disampaikan Anies ketika melakukan video conference bersama Wakil Presiden Maruf Amin, Kamis (2/4/2020).

Pengajuan permohonan tersebut dilakukan Anies sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona.

"Hari ini kita akan mengirimkan surat pada Pak Menkes, untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta," kata Anies.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Disbud DIY Rilis Lima Film Angkat Kebudayaan Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement