Advertisement
Disebut Meloloskan Napi Korupsi Berdalih Corona, Begini Respons Menkumham
Menkumham Yasonna H. Laoly. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah meloloskan narapidana korupsi dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
"Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar," ujar Yasonna Laoly dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/4/2020).
Advertisement
Menteri Yasonna Laoly menekankan Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lapas, rutan mau pun lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, kata dia, mengatur pembebasan khusus narapidana yang sudah menjalani masa dua per tiga pidana dan anak yang sudah menjalani setengah masa pidana.
Yasonna menuturkan Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 itu tidak terkait PP 99/2012.
Namun, bila di napi pidana khusus juga dipertimbangkan dikeluarkan dari lapas/rutan, Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tidak boleh menabrak peraturan PP 99/2012.
Narapidana kasus narkotika masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani dua per tiga masa pidananya sekitar 15.482. Narapidana tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas, yang telah menjalani pidana dua per tiga masa pidana sebanyak 300 orang.
Kemudian narapidana tindak pidana khusus dengan kondisi sakit kronis dan dinyatakan oleh dokter rumah sakit pemerintah, yang telah menjalani dua per tiga pidana banyak sebanyak 1.457. Lalu narapidana asing sebanyak 53 orang.
Sementara kapasitas lapas sebanyak 130 ribu yang dihuni sejumlah 260 ribu narapidana dan tahanan sebelum Permenkumham dan Kepmen itu. Setelah Permenkumham dan Kepmen 2020, lapas masih dihuni 230 ribu orang.
Untuk mengurangi over kapasitas di lapas, kata dia, memang dimungkinkan dengan revisi PP 99/2012, tetapi dengan kriteria syarat begitu ketat.
Ia mencontohkan untuk narapidana kasus narkotika hanya yang masa tahanan 5-10 tahun sehingga bandar narkoba yang umumnya dihukum di atas 10 tahun tidak termasuk yang menerima pembebasan.
Sedangkan narapidana kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani dua per tiga masa tahanan berdasar pertimbangan imun tubuh lemah.
Revisi PP 99/2012 itu pun dikatakannya baru usulan dan belum dilakukan pembahasan.
"Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas," ujar Menkumham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Lebaran, Kapasitas KAI Bandara Jogja Naik Jadi 275 Ribu Kursi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pep Guardiola Tergetkan Manchester City Comeback Lawan Real Madrid
- Prakiraan Cuaca 17 Maret 2026: Hujan Petir dan Hujan di Sejumlah Kota
- Van Gastel Tegaskan PSIM Jogja Belum Aman dari Jerat Degradasi
- Harga Pangan Selasa 17 Maret 2026: Cabai Rawit Merah Rp90.000
- Apple Rilis AirPods Max 2: Bawa Chip H2 dan Fitur Terjemahan Real-Time
- Inggris Tolak Komando NATO untuk Misi Pengamanan Selat Hormuz
- BI DIY Siapkan Rp4,99 Triliun untuk Lebaran, Rp3,5 Triliun Terserap
Advertisement
Advertisement








