Advertisement
Sekjen MUI Minta Pemerintah Larang Mudik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta pemerintah melarang masyarakat untuk mudik di tengah merebaknya pandemi virus corona atau Covid-19.
"Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya. Apabila ada yang tetap melakukannya, berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram," ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (3/4/2020).
Advertisement
Oleh karena itu, dia menilai bahwa pemerintah dapat melarang masyarakat untuk mudik di tengah situasi khusus ini.
"Bahkan hukumnya adalah wajib karena kalau itu tidak dilarang maka bencana dan malapetaka yang lebih besar tentu bisa terjadi," tuturnya.
Anwar menjelaskan tindakan pemerintah membuat kebijakan seperti itu sudah sesuai dan sejalan dengan firman Allah SWT yang menyebutkan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan. Dan juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut.
"Dan melanggar ketentuan agama tersebut serta protokol medis yang ada jelas-jelas akan sangat berbahaya karena akan bisa mengganggu dan mengancam kesehatan serta jiwa dari yang bersangkutan dan juga diri orang lain," tukas Anwar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Pilkada 2024, Heroe Poerwadi Hingga Singgih Raharjo Ambil Formulir Partai Golkar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Terima Penghargaan Baznas RI, Pj Gubernur: Pemprov Jateng Targetkan Penuntasan Kemiskinan
- Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih
- Surya Paloh Hormati Politikus lain yang Memperjuangkan Hak Angket
- Gibran Tetap Selesaikan Tugas di Balai Kota Surakarta Seusai Putusan MK
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- Sekjen PDIP Berterima Kasih kepada Rakyat karena Kembali Menangi Pileg 2024
Advertisement
Advertisement