Advertisement

Kapolri Larang Anggota Polri Mudik Lebaran

Sholahuddin Al Ayyubi
Jum'at, 03 April 2020 - 19:27 WIB
Budi Cahyana
Kapolri Larang Anggota Polri Mudik Lebaran Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kiri) berbincang dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) sebelum mengikuti rapat terbatas (ratas) di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/2/2020). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis mengeluarkan larangan bagi anggota Polri dan PNS Polri untuk mudik lebaran pada Hari Raya Idulfitri 2020 ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengemukakan larangan mudik itu tertuang di dalam Surat Telegram bernomor TR/1083/KEP/2020 tanggal 3 April 2020.

Advertisement

Argo menjelaskan alasan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis melarang seluruh personelnya dan PNS Polri tidak pulang kampung karena khawatir dengan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Kini, Pemerintah sedang melakukan penanganan terkait pencegahan penyebaran virus Corona tersebut.

"TR ini adalah ketentuan bagi seluruh anggota Polri maupun PNS Polri agar tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan mudik lebaran pada saat Hari Raya Idul Fitri nanti," tutur Argo, Jumat (3/4/2020).

Selain itu, kata Argo, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis meminta seluruh personel dan PNS Polri agar melakukan social distancing atau jaga jarak ketika berkomunikasi baik dengan sesama anggota maupun masyarakat. Hal itu dipandang perlu untuk menghindari penyebaran virus corona atau covid-19.

"TR itu juga memuat agar seluruh anggota dan PNS Polri menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antarindividu," kata Argo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembangkan Digitalisasi UMKM, Pemkot Libatkan Mahasiswa

Jogja
| Selasa, 16 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement