Advertisement
22.158 Narapidana dan Anak Sudah Dibebaskan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melaporkan sebanyak 22.158 narapidana dan anak di seluruh Indonesia per Jumat (3/4/2020) pagi telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi. Program pembebasan narapidana tersebut terkait upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
"Ini adalah update hari ini hingga pukul 09.30 WIB," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Jumat.
Advertisement
Dalam data yang disampaikan Rika, diterangkan bahwa dari 22.158 narapidana dan anak yang telah dibebaskan, sebanyak 15.477 orang di antaranya keluar penjara melalui program asimilasi.
Sementara 6.681 orang lainnya menghirup udara bebas melalui program hak integrasi, baik berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas.
Adapun lima Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan pengeluaran dan pembebasan terbesar hingga Jumat, urutan pertama ditempati wilayah Sumatera Utara dengan jumlah 7.410 narapidana dan anak, di mana 3.833 orang melalui asimilasi dan 3577 melalui integrasi.
Urutan kedua wilayah Jawa Tengah, dengan narapidana dan anak yang bebas berjumlah 3425 orang, 2188 orang melalui asimilasi dan 1307 orang melalui integrasi.
Wilayah Lampung berada di urutan ketiga dengan jumlah narapidana dan anak yang bebas sebanyak 2416 orang, terdiri atas 2013 orang melalui asimilasi, dan 403 orang melalui integrasi.
Berikutnya wilayah Aceh dengan narapidana dan anak yang bebas berjumlah 1684 orang, 926 orang di antaranya melalui asimilasi dan 757 orang melalui integrasi.
Urutan kelima ditempati wilayah Jawa Timur, yakni sebanyak 1576 narapidana dan anak yang bebas, di mana 1421 orang melalui asimilasi dan 155 orang melalui integrasi
Adapun Kementerian Hukum dan HAM menargetkan jumlah narapidana dan anak yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sekitar 30.000 orang.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho dalam jumpa persnya di Jakarta, Rabu (1/4/2020), mengatakan bahwa proses pembebasan narapidana dan anak di lapas, rutan dan LPKA di seluruh Indonesia akan berlangsung setidaknya hingga satu minggu ke depan.
"Jadi nanti kurang lebih hari ke tujuh teman-teman bisa melihat perkembangan lebih lanjut. Seperti arahan Pak Menteri bahwa ini mesti dilaksanakan, ditargetkan tujuh hari. Pak Menteri nanti meminta kepada kami semua untuk melaporkan berapa [yang bebas] sampai hari ke tujuh dilaksanakan," kata dia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, pada Senin (30/3).
Dalam kepmen itu dijelaskan sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.
Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah, serta surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.
Adapun ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), yakni narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana.
Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan, serta surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Chromebook, Uang yang Dikembalikan Baru Rp10 Miliar
- Serentak, SPPG Sajikan Nasi Goreng di Ultah Prabowo Ke-74
- 80 Bangunan Ponpes Tua Diaudit, Pemerintah Siapkan Rp25 Miliar
- Kasus Tayangan Pesantren, Kementerian Komdigi Puji Langkah Tegas KPI
- Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Begini Cara Lansia Bisa Mengajukan Kredit Mobil Baru dan Lama
- Presiden Prabowo Ulang Tahun ke-74 Hari Ini, Ini Perjalanan Kariernya
- Wacana TPR 1 Pintu Seluruh Wisata Pantai DIY, Ini Respons Bupati KP
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Jumat 17 Oktober 2025
- Suporter Klub Israel Dilarang Datang ke Stadion Villa Park
- Jadwal Bus Malioboro ke Pantai Baron Jumat 17 Oktober 2025
- Kereta Gantung Akan Dibangun di Tebing Breksi-Candi Banyunibo
Advertisement
Advertisement