Advertisement
Di China, Ada 1.541 Kasus Covid-19 Tanpa Gejala
Foto dari bentuk tiga dimensi model Virus Corona. - Reuters/ Dado Ruvic
Advertisement
Harianjogja.com, CHINA - Pemerintah China melalui Komisi Kesehatan Nasional China (NHC) mencatat 1.541 kasus Corona penyebab Covid-19 tanpa gejala sama sekali, dan 205 diantaranya merupakan kasus impor.
Untuk pertama kalinya NHC mengungkap data tersebut pada Selasa (31/3/2020), setelah mendapatkan desakan dari masyarakat agar lembaga tertinggi kesehatan itu transparan tentang data orang tanpa gejala.
Advertisement
Persoalan tersebut merupakan salah satu risiko dalam memerangi pandemi, terutama terkait kekhawatiran yang makin meningkat dalam penyebaran virus misterius tersebut.
Sebelumnya, pemerintah China tidak mempublikasikan jumlah mereka, demikian Caixin Global.
NHC berjanji akan mencantumkan data tanpa gejala tersebut dalam laporan harian epidemi.
Sementara itu dalam keterangan tertulis Perdana Menteri China Li Keqiang yang diterima Antara, Rabu (1/4/2020), menekankan pentingnya upaya pengendalian virus lebih ketat lagi meskipun jumlah gejala infeksi berhasil dikendalikan.
Di China, beberapa orang yang tidak memiliki gejala klinis Covid-19 namun hasilnya ternyata positif, umumnya dikarantina di pusat isolasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dirawat dan dikategorikan dalam kasus positif jika mengalami gejala Covid-19 selama menjalani karantina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Timnas Futsal U-16 Indonesia Menang 4-2 atas Myanmar
- MBG DIY Libatkan Lumbung Mataraman Bisa Jadi Contoh Nasional
- BLT Kesra Jangkau 92.000 Warga Kurang Mampu di Temanggung
- Kadin DIY Galang Dana dan Magang untuk Korban Banjir Sumatera
- Mabes Polri Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru, Ini Alasannya
- THE 1O1 Yogyakarta Tugu Tegaskan Komitmen Pariwisata Berkelanjutan
- Kasasi Ditolak, Lurah Sampang Gunungkidul Dieksekusi 2 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement




