Advertisement
Pemerintah Janji Segera Kirim 95.000 Alat Pelindung Diri
Petugas kesehatan di Spanyol menggunakan kantong sampah sebagai alat pelindung diri saat menolong pasien virus corona Coovid-19. - Bloomberg
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia berjanji mendistribusikan 95.000 alat pelindung diri guna memenuhi kebutuhan akan alat pelindung diri di seluruh Indonesia.
Pemerintah akan mengutamakan pengiriman alat pelindung diri tersebut ke daerah-daerah yang masuk dalam daftar prioritas.
Advertisement
"Meski akan didistribusikan ke seluruh Indonesia, tentunya gugus tugas telah memiliki daftar skala prioritas daerah mana yang sangat membutuhkan,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi dalam siaran pers pada Minggu (22/3/2020).
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah mendistribusikan sebanyak 10.000 alat pelindung diri kepada sejumlah rumah sakit rujukan Covid-19 dan dinas kesehatan seluruh provinsi di Tanah Air. APD tersebut didistribusikan dari Sabtu malam (21/3) hingga Minggu pagi (22/3).
Dia menambahkan pendistribusian alat pelindung diri tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas mengenai laporan tim Gugus Tugas Covid-19.
Dalam rapat terbatas tersebut, presiden meminta perlindungan maksimal untuk para dokter, tenaga medis, dan jajaran yang berada di rumah sakit yang melayani pasien yang terinfeksi Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hukuman Mati Dihapus, Dunia Soroti Motif Myanmar
- Indonesia Didorong Perkuat Rantai Pasok Hadyu Nasional
- Jembatan Baru di Sinduadi Dibuka, Mobilitas dan Distribusi Lancar
- Jadwal KRL Solo-Jogja 18 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
- Kereta Gantung Prambanan Disetujui, Investasi Rp200 Miliar
- Harga Minyak Anjlok 10 Persen, BBM Berpeluang Turun
- Terbukti Korupsi, Carik Bohol Jalani Hukuman 3 Tahun
Advertisement
Advertisement






