Advertisement

Pemerintah Umumkan Biaya Ibadah Jemaah Haji 2020 Berdasarkan Embarkasi, Ini Daftarnya

Rayful Mudassir
Jum'at, 13 Maret 2020 - 15:57 WIB
Nina Atmasari
Pemerintah Umumkan Biaya Ibadah Jemaah Haji 2020 Berdasarkan Embarkasi, Ini Daftarnya Jemaah haji asal Kabupaten Banjarnegara melakukan sujud syukur saat tiba di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (7/9). - ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah mengelurkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441H/2020M. Peraturan itu merinci biaya perjalanan haji bagi jemaah dan panitia.

Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 30 Januari 2020. Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Advertisement

Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji oleh jemaah haji.

“Pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Rencananya, pelunasan tahap pertama akan dimulai pada 17 Maret 2020. Pelunasan Bipih ini dilakukan dengan mata uang rupiah,” kata Direktur Pengelolaan Dana Haji, Maman Saepulloh, di Jakarta, melalui keterangan resmi, Jumat (13/3/2020).

Dia mengatakan, biaya perjalanan ibadah haji disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, baik secara tunai atau non-teller.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga sudah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1441H/2020M. Jemaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan.

Maman Saepulloh menambahkan, Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan.

Berikut ini daftar besaran Bipih 1441H/2020M jemaah haji reguler per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp31.454.602;

2. Embarkasi Medan Rp32.172.602;

3. Embarkasi Batam Rp33.083.602;

4. Embarkasi Padang Rp33.172.602;

5. Embarkasi Palembang Rp33.073.602;

6. Embarkasi Jakarta Rp34.772.602;

7. Embarkasi Kertajati Rp36.113.002;

8. Embarkasi Solo Rp35.972.602;

9. Embarkasi Surabaya Rp37.577.602;

10. Embarkasi Banjarmasin Rp36.927.602;

11. Embarkasi Balikpapan Rp37.052.602;

12. Embarkasi Lombok Rp37.332.602; dan

13. Embarkasi Makassar Rp38.352.602.

Berikut ini daftar besaran Bipih 1441H/2020M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp65.393.168;

2. Embarkasi Medan Rp66.111.168;

3. Embarkasi Batam Rp67.022.168;

4. Embarkasi Padang Rp67.111.168;

5. Embarkasi Palembang Rp67.012.168;

6. Embarkasi Jakarta Rp68.711.168;

7. Embarkasi Kertajati Rp70.051.568;

8. Embarkasi Solo Rp69.911.168;

9. Embarkasi Surabaya Rp71.516.168;

10. Embarkasi Banjarmasin Rp70.866.168;

11. Embarkasi Balikpapan Rp70.991.168;

12. Embarkasi Lombok Rp71.271.168; dan

13. Embarkasi Makassar Rp72.291.168.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Hendak Mengambil Ponsel, Warga Sleman Malah Kecemplung Sumur

Sleman
| Jum'at, 26 April 2024, 09:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement