Advertisement

Ada Dugaan Kadiv Permasyarakatan Kemenkumham Kepri Terima Suap Mobil dari Wawan

Newswire
Rabu, 11 Maret 2020 - 01:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Ada Dugaan Kadiv Permasyarakatan Kemenkumham Kepri Terima Suap Mobil dari Wawan llustrasi penjara. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, KEPRI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim penyidiknya mengantongi informasi adanya dugaan pemberian mobil dari tersangka Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan), untuk Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kadiv Pas Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Riau (Kepri), Deddy Handoko.

Deddy Handoko merupakan mantan Kalapas Sukamiskin Bandung yang diperiksa hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan KPK, Deddy diduga menerima hadiah berupa satu unit mobil, terkait pemberian izin keluar lapas serta fasilitas mewah di dalam sel untuk Wawan.

Advertisement

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan dugaan pemberian 1 unit mobil dari tersangka TCW kepada saksi dan juga adanya dugaan pemberian izin yang mudah kepada tersangka TCW untuk keluar masuk ke dalam Lapas Sukamiskin," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap jual-beli fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pengembangan perkara dilakukan setelah KPK menemukan adanya keterlibatan pihak-pihak lain.

Kelima tersangka itu yakni, Wahid Husen dan Deddy Handoko yang merupakan mantan Kalapas Sukamiskin, terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan Almarhum Fuad Amin.

KPK menghentikan proses penyidikan terhadap Almarhum Fuad Amin karena telah meninggal dunia. KPK sudah meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan terhadap Fuad Amin sebelum meninggal dunia.

Dalam proses penyidikan ini, KPK menduga bahwa telah terjadi pemberian beberapa mobil mewah dari narapidana kepada Kalapas Sukamiskin ketika itu.

Pemberian dari narapidana kepada Kalapas Sukamiskin itu diduga kuat agar warga binaan mendapatkan fasilitas yang mewah dan bebas keluar masuk dari balik jeruji besi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Libur Sekolah, Okupansi Hotel dan Resto Meningkat Tajam

Jogja
| Sabtu, 12 Juli 2025, 12:07 WIB

Advertisement

alt

Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism

Wisata
| Sabtu, 12 Juli 2025, 11:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement