Advertisement

Empon-Empon untuk Tangkal Corona, Begini Tanggapan IDI

Newswire
Jum'at, 06 Maret 2020 - 15:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Empon-Empon untuk Tangkal Corona, Begini Tanggapan IDI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak melarang dan juga tidak menganjurkan masyarakat untuk mengonsumsi empon-empon atau rimpang-rimpangan yang biasa dibuat jamu untuk menjaga daya tahan tubuh menangkal virus Corona baru COVID-19.

"Empon-empon hukumnya mubah. Tidak dilarang, tidak juga diwajibkan. Tapi kalau didalilkan untuk COVID-19 itu yang saya tidak setuju," kata Ketua PB IDI, dr Daeng M Faqih di Jakarta, Kamis (5/3/2020). 

Advertisement

Dokter spesialis paru dari IDI yang juga tergabung dalam Satgas COVID-19 dr Erlina Burhan Sp.P(K) mengakui bahwa empon-empon yang terdiri dari jahe, kunyit, temulawak dan lainnya memiliki kandungan antioksidan yang sangat baik untuk tubuh.

Namun, dia mengingatkan agar masyarakat tidak meracik empon-empon secara sembarangan tanpa memiliki pengetahuan bagaimana membuat minuman berkhasiat dari rimpang-rimpangan tersebut.

"Sebetulnya kalau dari sisi farmakologi tradisional memang ada mengandung antioksidan, memang baik untuk tubuh. Tapi kita perlu berpikir, kalau tidak bisa mengolahnya, campuran airnya berapa, suhunya berapa, dikhawatirkan bukan antioksidan yang terbentuk, tapi oksidan," ucap dia.

Erlina menganjurkan agar masyarakat mengonsumsi obat-obatan tradisional yang sudah terstandar daripada mengolahnya sendiri.

Sementara itu, Ketua Satgas COVID-19 Prof dr Zubairi Djoerban Sp.PD(K) menyampaikan hanya lima hal yang perlu dilakukan oleh setiap orang untuk meningkatkan daya tahan tubuhnya. Lima hal tersebut di antaranya olahraga minimal 150 menit seminggu, makan sayur, istirahat cukup, stop rokok, dan stop alkohol.

Orang dewasa usia 18-40 tahun membutuhkan waktu tidur tujuh sampai delapan jam setiap hari. Sementara waktu tidur lansia semakin sedikit yaitu hanya enam jam per hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Begini Catatan Pakar Hukum Tata Negara UGM soal Putusan MK

Sleman
| Selasa, 23 April 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement