Advertisement
Empon-Empon untuk Tangkal Corona, Begini Tanggapan IDI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak melarang dan juga tidak menganjurkan masyarakat untuk mengonsumsi empon-empon atau rimpang-rimpangan yang biasa dibuat jamu untuk menjaga daya tahan tubuh menangkal virus Corona baru COVID-19.
"Empon-empon hukumnya mubah. Tidak dilarang, tidak juga diwajibkan. Tapi kalau didalilkan untuk COVID-19 itu yang saya tidak setuju," kata Ketua PB IDI, dr Daeng M Faqih di Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Advertisement
Dokter spesialis paru dari IDI yang juga tergabung dalam Satgas COVID-19 dr Erlina Burhan Sp.P(K) mengakui bahwa empon-empon yang terdiri dari jahe, kunyit, temulawak dan lainnya memiliki kandungan antioksidan yang sangat baik untuk tubuh.
Namun, dia mengingatkan agar masyarakat tidak meracik empon-empon secara sembarangan tanpa memiliki pengetahuan bagaimana membuat minuman berkhasiat dari rimpang-rimpangan tersebut.
"Sebetulnya kalau dari sisi farmakologi tradisional memang ada mengandung antioksidan, memang baik untuk tubuh. Tapi kita perlu berpikir, kalau tidak bisa mengolahnya, campuran airnya berapa, suhunya berapa, dikhawatirkan bukan antioksidan yang terbentuk, tapi oksidan," ucap dia.
Erlina menganjurkan agar masyarakat mengonsumsi obat-obatan tradisional yang sudah terstandar daripada mengolahnya sendiri.
Sementara itu, Ketua Satgas COVID-19 Prof dr Zubairi Djoerban Sp.PD(K) menyampaikan hanya lima hal yang perlu dilakukan oleh setiap orang untuk meningkatkan daya tahan tubuhnya. Lima hal tersebut di antaranya olahraga minimal 150 menit seminggu, makan sayur, istirahat cukup, stop rokok, dan stop alkohol.
Orang dewasa usia 18-40 tahun membutuhkan waktu tidur tujuh sampai delapan jam setiap hari. Sementara waktu tidur lansia semakin sedikit yaitu hanya enam jam per hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Begini Catatan Pakar Hukum Tata Negara UGM soal Putusan MK
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekjen PDIP Berterima Kasih kepada Rakyat karena Kembali Menangi Pileg 2024
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
Advertisement
Advertisement