Advertisement
PLN Larang Pegawainya Keluar Negeri karena Corona

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - PLN memberlakukan standar kesiagaan khusus bagi semua pegawai untuk mengantisipasi dan mencegah penularan virus corona. Hal itu berlaku bagi semua pegawai PLN, dari level manajemen, direksi hingga pegawai di lingkungan PLN.
Direktur Human Capital Management PT PLN (Persero) Muhamad Ali mengatakan melalui Surat Edaran Direksi PLN nomor 001.E/DIR/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona seluruh jajaran manajemen di lingkungan PLN. Dalam Surat Edaran itu para pegawai PLN diharuskan menangguhkan perjalanan kedinasan dan non-kedinasan ke luar negeri.
Advertisement
Direksi PLN juga mengimbau seluruh pegawai dan keluarganya untuk tidak melakukan perjalanan non-kedinasan ke luar negeri, terutama ke negara terinfeksi virus corona.
Bagi pegawai dan keluarganya yang telah melakukan perjalanan dinas ataupun non-kedinasan ke negara-negara sebagaimana terlampir dalam surat edaran setelah 1 Februari 2020, agar segera melaporkan riwayat perjalanan tersebut paling lambat 3 Maret 2020 melalui email korporat.
"Kemudian, pegawai PLN yang telah melakukan perjalanan ke negara-negara dengan orange dan red alert, diwajibkan melakukan prosedur deteksi dini di puskesmas dan rumah sakit setempat," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (3/3/2020).
Lalu bagi pegawai yang telah melakukan deteksi dini dan dinyatakan tidak terindikasi infeksi, maka pegawai tetap diwajibkan untuk melakukan tes kesehatan kembali di RS yang dirujuk PLN.
PLN akan mengizinkan pegawainya kembali masuk kembali ke kantor apabila telah mendapatkan Health Alert Card (HAC) dan surat keterangan medis bebas virus corona dari RS rujukan PLN. "Di kantor, pegawai wajib melaporkan diri kepada atasan (GM atau EVP terkait) dan Divisi GA," katanya.
Selama pegawai menjalani proses tes, jam kerja tetap diperhitungkan dengan batas waktu toleransi pemeriksaan kesehatan maksimal 3 (tiga) hari kerja. "Apabila pegawai diduga terdeteksi corona dan harus menjalani karantina selama 14 hari, pegawai tersebut dianggap tidak masuk kerja karena sakit," ucap Ali.
PLN secara khusus juga mengeluarkan pedoman penanggulangan penyebaran virus corona yang mengatur mekanisme pemantauan dan penanganan virus.
Virus corona telah menjadi perhatian dunia di mana kurang lebih 53 negara kini berstatus terinfeksi. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik lndonesia Nomor SR.02.O2llV27Ol2020 tentang Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi lnfeksi Corona Virus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- KPK Ungkap Kuota Khusus Haji Dijual Sesama Biro
- Daftar 23 Negara Dukung Deklarasi Palestina Merdeka
- 100.000 Personel TNI Dikerahkan untuk Perayaan HUT ke-80 di Monas
- Menhub Komitmen Perkuat Keselamatan Semua Moda Transportasi
- Inggris Akan Kerahkan Jet Tempur ke Polandia
- Prabowo Akan Menghadiri Peluncuran 25 Ribu Rumah Subsidi di Bogor
- Gen Z di Timor Leste Prakarsai Demonstrasi
Advertisement
Advertisement