Advertisement
Lion Air Terancam Restrukturisasi Utang
Petugas menjemput bagasi pesawat Lion Air, di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Bangka Belitung, Sabtu (11/3/2017). - JIBI/Bisnis Indonesia/Endang Muchtar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - PT Lion Mentari Airlines atau Lion Air menegaskan status keuangan perusahaan dan operasional maskapai masih normal kendati dua krediturnya meminta restrukturisasi utang.
Hal tersebut diungkapkan menanggapi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU yang didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak 20 Februari 2020. "Tidak ada hubungan dan keterkaitan pengajuan PKPU dengan status keuangan perusahaan. Saat ini, kondisi keuangan dan operasional Lion Air masih normal," kata Corporate Communication Strategic of Lion Air Danang M. Prihantoro dalam siaran pers, Minggu (23/2/2020).
Advertisement
Dia menambahkan pengajuan PKPU ini terkait dengan pemberhentian awak kokpit Lion Air karena dianggap melakukan pelanggaran yaitu mogok kerja (terbang) pada Mei 2016, sehingga menyebabkan terganggunya operasional, kerugian perusahaan yang cukup besar serta ketidaknyamanan penumpang.
Pengajuan PKPU ialah satu bagian rangkaian permohonan yang sama dengan permohonan pertama oleh mantan awak kokpit Lion Air, yaitu bernomor perkara 196/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst adalah sudah diputus dan ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip Bisnis.com, Kamis (20/2/2020), Eki Adriansyah dan W.F. Jimmy Kalebos mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Lion Air.
Berdasarkan Pasal 222 ayat 3 Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kreditur yang memperkirakan debitur tidak dapat melanjutkan membayar utangnya dapat memohonkan PKPU agar diberikan tenggang waktu menyelesaikan kewajiban utangnya dengan memberikan rencana atau proposal perdamaian.
Di dalam permohonan PKPU ini, pemohon mengusulkan tim pengurus yang terdiri atas empat orang, yakni Hardiansyah, Titik Kiranawati Soebagjo, Alfin Sulaiman, dan Rein Ronald Silaen.
Dalam Pasal 225 ayat 3 UU Kepailitan dan PKPU menyebutkan dalam hal permohonan diajukan oleh kreditur, Pengadilan Niaga dalam waktu paling lambat 20 hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harus mengabulkan permohonan PKPU sementara dan harus menunjuk hakim pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat satu atau lebih pengurus.
Permohonan tersebut teregistrasi dengan No. 44/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst dan baru didaftarkan pada hari ini atau 20 Februari 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Iran Klaim Serang Kapal Induk Abraham Lincoln dan Tembak Jatuh F-35 AS
Advertisement
Advertisement









