Advertisement

Kepatuhan Pejabat Laporkan Kekayaan Masih Sangat Rendah

Asteria Desi Kartika Sari
Jum'at, 21 Februari 2020 - 19:27 WIB
Budi Cahyana
Kepatuhan Pejabat Laporkan Kekayaan Masih Sangat Rendah Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019). - Antara/Indrianto Eko Suwarso

Advertisement

Harianjogja.comJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menyatakan tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga Kamis (20/2/2020) masih rendah, baru 38,9%.

KPK mengimbau para penyelenggara negara untuk segera menyetorkan LHKPN.  "Tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional yang meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan BUMN/D masih relatif rendah, yaitu sebesar 38,90 persen. Dari total 356.854 wajib lapor, telah lapor 138.803 dan sisanya 218.051 belum," kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati,  Jumat (21/2/2020).

Advertisement

Dia menjelaskan terkait kepatuhan lapor untuk tujuh orang staf khusus Presiden yang termasuk dalam wajib lapor khusus sudah terpenuhi 100%, sesuai batas waktu pelaporan 20 Februari 2020 atau 3 bulan sejak yang bersangkutan diangkat dalam jabatan tersebut.

"Masih terdapat empat dari enam orang stafsus Presiden lainnya yang merupakan wajib lapor periodik belum menyampaikan laporannya. Batas waktu yang diberikan adalah 31 Maret 2020," katanya.

Sementara, untuk delapan orang stafsus Wakil Presiden tercatat satu dari tiga wajib lapor periodik telah menyampaikan laporan hartanya. Sedangkan lima orang stafsus Wapres lainnya merupakan wajib lapor khusus dengan batas waktu 24 Februari 2020.

Sementara untuk Wantimpres, dari sembilan orang PN tercatat dua orang merupakan wajib lapor periodik dan tujuh lainnya adalah wajib lapor jenis khusus yang wajib menyerahkan laporan hartanya paling lambat 12 Maret 2020.

Per 18 Februari 2020, lanjutnya,  seluruh Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas juga telah memenuhi kewajiban lapor 100 persen. Hal tersebut sesuai Peraturan Pimpinan KPK No. 08 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Dewan Pengawas dan Pegawai KPK. 

Adapun batas waktu penyampaian LHKPN untuk pejabat KPK yang diangkat pertama kali atau diangkat kembali adalah dua bulan kalender sejak keputusan pengangkatan. Sebelumnya peraturan KPK menetapkan batas waktu tiga bulan sejak diangkat.

Sedangkan bagi wajib lapor periodik di lingkungan internal, KPK mewajibkan batas waktu penyampaian LHKPN adalah 28 Februari 2020. Per 20 Februari 2020 tercatat total 92,8 persen pegawai KPK telah menyampaikan laporan hartanya.

Dalam peraturan internal KPK tersebut juga mengubah batas waktu pelaporan harta bagi pegawai yang berakhir masa jabatannya. Sebelumnya ditetapkan 14 hari kerja, dengan aturan baru ini ditetapkan paling lambat 14 hari kalender sejak keputusan pemberhentian.

Inisiatif untuk memajukan tenggat waktu pelaporan juga dilakukan oleh banyak instansi. Beberapa di antaranya adalah Pemkab Boyolali, DPRD Kab Boyolali, Pemkab Boalemo, Pemkab Tapanuli Selatan, Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah, Kementerian Pertanian, Pemkot Batam, Pemkot Gorontalo, Pemkab Rote Ndao, dan BPJS Kesehatan. Instansi-instansi tersebut menetapkan batas waktu pelaporan beragam mulai dari 15 Januari hingga 28 Februari 2020 dengan beragam sanksi administratif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement