Advertisement
Dilaporkan ke Polisi soal Kasus 2004, Begini Reaksi Mendag

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menanggapi terkait pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri terkait kasus lama, yakni tuduhan penipuan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan kasus tersebut terjadi pada 2004. Kasus itu sempat diselesaikan dengan kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor di tahun 2014.
"Itu kan kasus 2004, sebelum beliau jadi menteri. Masih kami klarifikasi karena apa yang kami dapatkan, bahwa kami masih klarifikasi hubungan pelapor dan terlapor rekan bisnis yang bekerja sama dan diikatkan dengan MoU tahun 2000," kata Argo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).
Argo menuturkan antara pelapor dan Agus diduga terlibat bisnis, namun seiring waktu terjadi ketidakcocokan. Pada 2014, kedua pihak sepakat berdamai.
"Kemudian dalam perjalanan waktu ada perbedaan pandangan. Pelapor merasa ada keuntungan, tapi terlapor ada kerugian. Ini pernah ada tahun 2014, ada kesepakatan antara pelapor dan terlapor," ucap Argo.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menambahkan, Agus lalu dilaporkan kembali. Polisi sedang memverifikasi laporan itu.
"Sebetulnya di tahun 2014 ada kesepakatan tapi kemudian berkembang sampai dilaporkan kembali, itu menandakan persoalan itu belum tuntas. Itu wilayah private mereka, antara pelapor dan terlapor," ujar Asep.
Asep menjelaskan penyidik akan meminta keterangan pelapor serta saksi. Namun untuk jadwal pemeriksaan para pihak yang terlibat, Asep belum dapat memastikan.
"Saat ini tahap verifikasi. Kami akan mengundang pelapor, saksi dan juga mempelajari barang bukti. Nanti kami lihat perkembangan penyidik (soal jadwal pemeriksaan)," jelas Asep.
Ditanyai soal rencana pemeriksaan Agus, Asep menjawab saat ini penyidik menggali keterangan dari sisi pelapor terlebih dulu. "Saat ini msh dari sisi pelapor," tutup Asep.
Laporan itu tertuang dalam surat laporan polisi nomor: LP/B/0016/1/2020/BARESKRIM tanggal 8 Januari 2020. Pelapor bernama Yulius Isyudianto menuduh Agus melakukan penipuan atau perbuatan curang dan penggelapan.
Sementara itu, Mendag Agus Suparmanto mengatakan akan menghargai proses hukum. Dia mengaku sedang fokus kerja sesuai mandat Presiden Jokowi.
"Sebenarnya begini, itu nanti kita hargai proses itu sesuai dengan ini yang berlaku, jadi kita menjunjung tinggi itu dan saya ini sekarang ini fokus kerja sesuai mandat presiden," kata Agus di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/2/2020).
Agus kembali menekankan sedang fokus kerja. Dia mempersilakan laporan itu ditangani secara profesional.
"Iya makanya kita menghargai proses ini ke proses yang berjalan ya mengomentari itu mereka yang lebih tahu bagaimana-bagaimananya. Proses ini biar berjalan sesuai yang berlaku, kita menjunjung tinggi masalah proses hukum ini. Biar mereka ini kan profesional ini silakan. Saya fokus kerja dulu," ujarnya.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Detik.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OJK Ingatkan Suntikan Likuiditas Rp200 Triliun Belum Jamin Dorong Kredit
- Mahfud MD Ingatkan Polri Perbaiki Citra Pasca Aksi Kekerasan
- DPR Pastikan Belum Terima Surat Presiden Soal Pergantian Kapolri
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
Advertisement

Perpustakaan Kota Jogja Tambah Koleksi Buku dan Perluas Akses Digital
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Hadapi Dinamika Geopolitik, Prabowo-MBZ Dorong Negara-Negara Timteng Bersatu
- Buntut Penggerebekan Pabrik Baterai di AS, Hyundai-LG Tunda Operasional
- Penembak Charlie Kirk Ditangkap, Begini Tampang dan Dugaan Motifnya
- Mantan Ketua MA Nepal Ditunjuk Jadi Perdana Menteri Sementara
- Tinjau Dampak Bencana, Prabowo Kunjungi Korban Banjir Bali
- Rusia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4, Ini Penyebabnya
- PBNU Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement