Advertisement
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polisi Atas Tuduhan Penipuan
Gedung Bareskrim Polri - Bisnis.com/Dika Irawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polri menyelidiki dugaan tindak pidana penipuan yang dituduhkan terhadap Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.
Kombes Polisi Asep Adi Saputra, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, mengatakan Bareskrim Polri telah menerima laporan dari pihak korban yaitu seorang pengusaha bernama Yulius Isyudianto dengan nomor laporan Polisi: LP/B/0016/2020/Bareskrim ter tanggal 8 Januari 2020.
Advertisement
Untuk mengusut laporan tersebut, menurut Asep, tim penyidik Bareskrim juga telah memanggil pihak pelapor dan para saksi serta memeriksa barang bukti untuk membuat terang peristiwa kasus tindak pidana penipuan itu.
"Saat ini masih proses klarifikasi. Pelapor, barang bukti dan saksi sudah diklarifikasi," tuturnya, Senin (3/2/2020).
Namun, Asep mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kapan terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait perkara tindak pidana penipuan yang tengah menjeratnya di Bareskrim Polri.
"Kita lihat saja nanti ya," katanya.
Sebelumnya, Yulius Isyudianto, melaporkan Agus atas dugaan penipuan ke Bareskrim Polri. Laporan terdaftar dalam nomor LP/B/0016/2020/Bareskrim tanggal 8 Januari 2020. Yulius menyebutkan bahwa dirinya rekanan bisnis Agus dalam pertambangan biji nikel di Maluku Utara (Malut) pada 2000. Kala itu, Agus menjabat sebagai Direktur Utama PT Mitrasysta Nusantara.
Yulius juga sempat melaporkan kasus serupa pada 2014. Alhasil, seorang teman Agus telah dijadikan tersangka.
Agus dituduh melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Lindungi Anak, New York Atur Label Peringatan Media Sosial
- Piala Afrika: Senegal Imbang 1-1 dengan RD Kongo
- Libur Nataru, Kemenhub Minta Penumpang Ikut Cek Bus Laik Jalan
- Mulai 2026, Depo Sampah Jogja Larang Sampah Organik
- Kemenhub: Truk Sumbu Tiga Dilarang Masuk Tol Selama Libur Nataru
- Klub Tiga Besar Liga Inggris Kompak Menang, Jarak Kian Lebar
- Perbedaan UMP, UMK, dan UMSK dalam Aturan Upah Minimum
Advertisement
Advertisement




