Advertisement
Penghapusan Ujian Nasional Dinilai Tingkatkan Kepercayaan bagi Sekolah
Sejumlah siswa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Meulaboh, Aceh Barat - ANTARA/Syifa Yulinnas
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Penghapusan ujian sekolah berstandar nasional (USBN) menjadi ujian sekolah (US) dinilai bakal memberikan ruang yang lebih bebas kepada sekolah untuk menaikkan kepercayaan publik.
Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Doni Koesoema A mengatakan bahwa penghapusan USBN harus menjadi ruang untuk memperkuat kepercayaan publik pada guru dan sekolah. Penyelenggaraan US memberikan kepercayaan penuh kepada sekolah untuk menyelenggarakan ujian.
Advertisement
“Satuan pendidikan perlu menjaga kerahasiaan soal-soal Ujian dan mengembangkan berbagai metode ujian untuk menumbuhkan semangat belajar peserta didik secara kontekstual,” tegas Doni, Selasa (21/1/2020).
Kini BSNP sudah menyiapkan Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional (POS UN) baru. POS UN ini, merupakan revisi POS UN sebelumnya yang sudah diumumkan ke masyarakat sejak November tahun lalu.
BACA JUGA
Ketua BSNP Abdul Mu’ti mengatakan revisi POS UN perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 43/2019 tentang tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional yang ditandatangani mendikbud pada 10 Desember 2019.
“Merujuk Permendikbud 43/2019 tersebut, maka BSNP tidak lagi membuat panduan untuk pelaksanaan USBN,” ujar Abdul Mu’ti.
Abdul Mu’ti mengatakan bahwa paling tidak, ada dua hal lagi yang perlu dinyatakan oleh BSNP terkait dengan Permendikbud No. 43/2019. Pertama, peraturan BSNP No:0051/P/BSNP/XI/2019 tentang POS UN 2019/2020 tidak berlaku.
Kedua, berlakunya POS UN 2019/2020 yang baru, sebagaimana tertuang dalam SK BSNP No: 0053/P/BSNP/I/2020.
Hal lain, Abdul Mu’ti juga mengingatkan sudah adanya teknis pelaksanaan ujian sekolah pada Permendikbud No 53/2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Permendikbud tersebut, juga sudah memiliki acuan teknisnya berupa petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Dirjen Dikdasmen.
“Ini bisa dijadikan pegangan bagi sekolah untuk melaksanakan ujian sekolah,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Volume Kendaraan Tol Jasa Marga Meningkat Jelang Puncak Mudik Lebaran
- Jadwal KSPN Malioboro ke Obelix Sea dan Pantai Ndrini 18 Maret 2026
- Libur Lebaran, Kapasitas KAI Bandara Jogja Naik Jadi 275 Ribu Kursi
- One Way Nasional di KM 70-414 Tol Cikampek Mulai Siang Ini
- Pieter Huistra Genjot Latihan PSS Sleman Sebelum Libur Lebaran
- Vinicius Jr: Menang Atas Man City Titik Balik Percaya Diri Real Madrid
- Warga Wirobrajan Terima THR dari Tabungan Bank Sampah
Advertisement
Advertisement









