Advertisement
Mulai Tahun Ini, Ujian Sekolah Berstandar Nasional Ditiadakan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menghapus prosedur operasional standar (POS) pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) mulai tahun ini.
"Penghapusan POS USBN ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.43/2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional yang ditandatangani Mendikbud pada 10 Desember 2019," kata Ketua BSNP Abdul Mu'ti, di Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Advertisement
Berdasarkan peraturan tersebut, kata Mu'ti, BSNP tidak lagi membuat rujukan untuk USBN karena pembuatan soal maupun penyelenggaraan ujian sekolah diserahkan sepenuhnya kepada sekolah. Hal itu merupakan salah satu dari empat poin kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim yakni Merdeka Belajar.
Abdul Mu’ti mengatakan terdapat dua hal terkait dengan Permendikbud No.43/2019. Pertama, peraturan BSNP No.0051/P/BSNP/XI/2019 tentang POS UN 2019/2020 tidak berlaku. Kedua, berlakunya POS UN 2019/2020 yang baru, sebagaimana tertuang dalam SK BSNP No.0053/P/BSNP/I/2020.
Ia juga mengingatkan sudah ada ketentuan teknis pelaksanaan ujian sekolah pada Permendikbud No.53/2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Permendikbud itu juga sudah memiliki acuan teknisnya berupa petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Dirjen Dikdasmen. “Ini bisa dijadikan pegangan bagi sekolah untuk melaksanakan ujian sekolah," jelas dia.
Anggota BSNP Doni Koesoema, mengatakan momen penghapusan USBN harus menjadi ruang untuk memperkuat kepercayaan publik kepada guru dan sekolah.
“Pak Nadiem Makarim memberikan kepercayaan pada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan ujian. Karena itu, kepercayaan ini jangan sampai disalahgunakan,” ujar Doni.
Satuan pendidikan perlu menjaga kerahasiaan soal-soal ujian dan mengembangkan berbagai metode ujian untuk menumbuhkan semangat belajar peserta didik secara kontekstual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement