Advertisement
Ketentuan Baru tentang Pengelolaan Dana Desa ...

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 205/2019, Kementerian Keuangan resmi merevisi ketentuan pengelolaan dana desa.
Melalui peraturan ini, skema penyaluran dana desa berubah menjadi pada tahap I sebesar 40%, tahap II sebesar 40%, dan tahap III sebesar 20%. Ketentuan ini terbalik dibandingkan dengan peraturan sebelumnya yaitu PMK No. 193/2018.
Advertisement
Pada Pasal 23 peraturan terbaru, penyaluran Dana Desa tahap I paling cepat disalurkan bulan Januari dan paling lambat Juni. Tahap II paling cepat disalurkan bulan Mei dan paling lambat minggu keempat Agustus. Sementara itu, tahap terakhir disalurkan paling cepat bulan Juli sebesar 20%.
Perincian dana desa per kabupaten/kota dialokasikan secara merata berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, dan alokasi formula. Anggaran alokasi dasar adalah sebanyak 69% dari dana desa keseluruhan yang dibagi rata kepada tiap desa secara nasional.
BACA JUGA
Sementara untuk alokasi afirmasi dihitung sebesar 1,5% dari anggaran dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi. Selanjutnya, pagu alokasi kinerja dihitung 1,5% dari anggaran dibagi kepada desa berkinerja terbaik.
Lebih lanjut, alokasi formula dihitung sebesar 28% dari anggaran dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
Pada Pasal 24 yang mengatur syarat pencairan dana desa, pada tahap I, para bupati atau wali kota harus menerbitkan peraturan bupati/wali kota terkait tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa. Kemudian, menerbitkan peraturan desa mengenai APBDes, dan selanjutnya menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan dana desa.
Pada tahap II, pemimpin wilayah wajib membuat laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya. Mereka juga wajib membuat laporan realisasi penyerapan tahap I dengan tata-rata penyerapan sebesar 50% dan rata-rata keluaran paling sedikit 35%.
Sementara untuk tahap III, mereka harus membuat laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa sampai tahap II dengan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit 90% dan rata-rata keluaran paling sedikit 75%. Selanjutnya, pemimpin wilayah juga wajib membuat laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa tahun anggaran sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dugaan Pemerkosaan Siswi SMK di Bantul Naik ke Tahap Penyidikan
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Kemenag Kota Jogja Klaim Sebagian Besar Pesantren Sudah Tahan Gempa
- Aniaya Driver Ojek Online, Pria di Bantul Ditangkap Polisi
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Termurah Rp1,2 Juta
- 20 Persen Pendapatan Kopdes Merah Putih Akan Masuk APBDes
- Jelang Hari Santri, Pesantren di Jogja Kompak Reresik Lingkungan
- BPJS Kesehatan Masuk Nominasi Nobel Perdamaian
- Komisi D DPRD Jogja Kawal Penanganan Keracunan MBG
Advertisement
Advertisement