Advertisement
Sudarto Diperbolehkan Pulang setelah Jalani Pemeriksaan
Sudarto ditangkap karena tulisan larangan Natal. - Detik.com - Jeka
Advertisement
Harianjogja.com, PADANG - Aktivis Pusat Studi Antara Komunitas (Pusaka), Sudarto, 45, akhirnya diperbolehkan pulang oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat setelah diperiksa secara intensif di Mapolda Sumbar sejak Selasa (7/1/2020).
"Dia diperbolehkan pulang karena pelaku kooperatif dalam pemeriksaan dan ada permintaan dari pihak keluarga serta pengacaranya," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Rabu (8/1/2020).
Advertisement
Ia menegaskan proses hukum tetap berjalan walau dia pulang ke rumah. Menurut dia, keputusan untuk memperbolehkan pulang ini bukan berarti barang bukti atau dasar hukum yang dimiliki penyidik lemah.
"Setelah diperiksa, dia diperbolehkan pulang. Kita tidak lakukan penahanan," kata dia.
BACA JUGA
Sebelumnya Polda Sumbar menangkap Sudarto yang diduga melakukan tindak pidana dengan menimbulkan rasa kebencian ketika perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya melalui media sosial. Petugas telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus ini, baik dari saksi pelapor, saksi ahli bahasan, ahli ITE dan lainnya.
Sudarto ditangkap pada Selasa (7/1/2020) sekitar pukul 13.30 WIB di rumahnya yang berada didi Jalan Veteran, Purus. Di facebook tersebut pelaku dengan sengaja menyebar informasi yang menimbulkan permusuhan baik individu maupun kelompok yang menyinggung Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA) serta menyebarkan berita bohong dari akun facebook Sudarto Toto.
Polisi mengamankan satu unit ponsel pintar dan laptop yang diduga digunakan untuk menyebar berita di media sosial Pelaku sendiri dikenakan pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 UU 19 2016 tentang perubahan UU 11 2008 tentang ITE. Setelah itu pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses lebih lanjut," kata dia.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkab Sleman Siapkan Rp55 Miliar untuk Premi JKN di APBD 2026
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Pegadaian Anjlok, Galeri24 dan UBS Turun Rp190.000 per Gram
- Geser Dominasi iPhone, Samsung Galaxy A16 5G Jadi Android Terlaris
- Ikuti Australia, India Siapkan UU Larang Media Sosial bagi Anak
- Ini Daftar 95 Pinjaman Online Berizin OJK per Februari 2026
- Shaqueel van Persie Tak Perlu Operasi, Peluang Comeback Musim Ini
- Sabtu Berdarah di Balochistan Pakistan, 33 Orang Tewas Oleh Separatis
- MU vs Fulham, Carrick Diuji di Old Trafford Saat Cedera Menghantui
Advertisement
Advertisement



