Advertisement
Pimpinan KPK Dilantik, Ketua MPR: Rakyat Butuh Hasil Pemberantasan Korupsi Bukan Sekadar Angka

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua MPR, Bambang Soesatyo mendorong Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 yang baru dilantik Presiden Joko Widodo untuk bisa menjawab berbagai apriori publik terhadap KPK dengan menunjukan kerja nyata.
“Rakyat membutuhkan hasil pemberantasan korupsi bukan sekadar angka yang ditujukan dengan seberapa banyak perkara yang ditangani,” ujarnya, Jumat (20/12/2019).
Advertisement
Dia mengatakan pentingnya seberapa besar penyelenggaraan negara bisa berjalan efektif untuk kepentingan rakyat.
Berkaca hasil Survei Transparency International menunjukan bahwa Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2018 berada di skor 38. Dari skala 0-100 Semakin kecil skornya menunjukan negara tersebut banyak terjadi korupsi. Dengan skor 38, Indonesia berada di urutan ke-4 negara Asean dan urutan 89 dari 180 negara.
"Kita masih kalah dengan Singapura [skor 85], Brunei [skor 63], dan Malaysia [Skor 47]," kata Bamsoet.
Menurutnya, sejak berdiri pada tahun 2002, kinerja KPK dengan melakukan berbagai operasi tangkap tangan (OTT) ataupun tindakan lainnya yang oleh publik tak jarang dinilai sporadis, terbukti belum maksimal dalam membersihkan Indonesia dari korupsi.
Pimpinan KPK periode 2019-2023 yang dilantik di Istana Negara antara lain, Ketua KPK Firli Bahuri (Kepolisian), dan para komisioner seperti Alexander Marwata (Komisioner KPK 2015-2019), Lili Pintauli Siregar (Advokat), Nurul Ghufron (Akademisi), dan Nawawi Pomolango (Hakim).
Agar pemberantasan korupsi berjalan efektif, Bamsoet meminta KPK tak hanya mengandalkan OTT, melainkan juga strategi dan pendekatan lain.
Sebagai lembaga penegak hukum, KPK juga harus membangun sinergitas dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti Polri dan Kejaksaan. Bahkan juga ke berbagai lembaga pengawasan lainnya seperti PPATK, BPK, maupun BPKP, katanya.
"Pemberantasan korupsi tak bisa dilakukan oleh KPK sendiri. Hindari show off maupun ego sektoral kelembagaan. Terlebih dari itu, dengan berbagai kewenangan luar biasa yang telah diberikan Undang-Undang kepada KPK, seperti penyadapan serta kebijakan hukum lainnya, yang notabene tak dimiliki Polri dan Kejaksaan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement