Advertisement
Perusak Al Quran Alami Gangguan Jiwa, Polisi Siap Proses Hukum Sampai Pengadilan
Pelaku perusakan Al Quran. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, TASIKMALAYA- Kasus perusakan Al Quran di Tasikmalaya mash terus diusut. Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota siap memproses hukum tersangka kasus dugaan perusakan Kitab Suci Al Quran di Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (19/12/2019).
Polisi siap memproses hingga proses pengadilan, untuk selanjutnya hakim memutuskan tersangka bersalah atau tidak, termasuk putusan mengalami gangguan jiwa.
Advertisement
"Perkara akan tetap lanjutkan hingga proses peradilan," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto kepada wartawan di Tasikmalaya, Jumat (20/12/2019).
Ia menuturkan, Polres Tasikmalaya telah meminta bantuan tim psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka inisial ERN, 33, untuk mengetahui alasan melakukan perusakan Al Quran.
BACA JUGA
Hasil pemeriksaan yang menyimpulkan mengalami gangguan kejiwaan, kata dia, data tersebut akan dijadikan kelengkapan berkas sampai memenuhi berkas perkara pidananya, untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya.
"Ini [pemeriksaan kejiwaan] akan melengkapi berkas kami," katanya.
Polisi saat ini sudah menahan tersangka di Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka ERN akan dikenakan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya psikolog telah memeriksa riwayat tersangka, kemudian diajak berkomunikasi dan menjalani tes tulis yang hasilnya disimpulkan tersangka mengalami gangguan jiwa.
Sebelumnya tersangka ditangkap karena perbuatannya merobek lembaran Al Quran, kemudian melemparnya hingga akhirnya warga menemukan potongan Al Quran di jalanan.
Warga lalu melaporkannya ke polisi, hingga akhirnya polisi menangkap pelaku berikut barang bukti Al Quran yang rusak.
Hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengakui perbuatannya itu, dan mendapatkan Al Quran dari masjid kemudian dibawa ke rumah kosong yang biasa ditempati dirinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Soal Sumber Air Minum dari Sumur Bor, BPKN Bakal Klarifikasi Aqua
- Jawa Tengah Bakal Memiliki KRL, Ini Bocoran Rutenya yang Dilalui
- Rahasia Menggandakan Kekayaan Ala Jeff Bezos
- Donald Trump Jadi Saksi Penandatanganan Damai Thailand dan Kamboja
- Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Hadiri KTT ASEAN
Advertisement
Jelang Relokasi Pedagang, Dishub Jelaskan Alur Parkir Pasar Godean
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- KA Purwojaya Anjlok di Bekasi, Jalur Rel Masih Diperbaiki
- Rekor Sempurna PSS Sleman Terhenti, Takluk dari Persela 1-2
- Deklarasi Thailand-Kamboja Tegaskan Normalisasi Pascakonflik
- Presiden Prabowo Jelaskan Tujuan Pembentukan Ditjen Pesantren
- Kemenhaj Beri Penjelasan Terkait Regulasi Umrah Mandiri
- Real Madrid vs Barcelona: Bellingham Bertekad Bawa Los Blancos Berjaya
- Bus Wisata Rombongan FKK Semarang Terguling, Empat Orang Tewas
Advertisement
Advertisement



