Advertisement
Perusak Al Quran Alami Gangguan Jiwa, Polisi Siap Proses Hukum Sampai Pengadilan
Pelaku perusakan Al Quran. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, TASIKMALAYA- Kasus perusakan Al Quran di Tasikmalaya mash terus diusut. Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota siap memproses hukum tersangka kasus dugaan perusakan Kitab Suci Al Quran di Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (19/12/2019).
Polisi siap memproses hingga proses pengadilan, untuk selanjutnya hakim memutuskan tersangka bersalah atau tidak, termasuk putusan mengalami gangguan jiwa.
Advertisement
"Perkara akan tetap lanjutkan hingga proses peradilan," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto kepada wartawan di Tasikmalaya, Jumat (20/12/2019).
Ia menuturkan, Polres Tasikmalaya telah meminta bantuan tim psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka inisial ERN, 33, untuk mengetahui alasan melakukan perusakan Al Quran.
BACA JUGA
Hasil pemeriksaan yang menyimpulkan mengalami gangguan kejiwaan, kata dia, data tersebut akan dijadikan kelengkapan berkas sampai memenuhi berkas perkara pidananya, untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya.
"Ini [pemeriksaan kejiwaan] akan melengkapi berkas kami," katanya.
Polisi saat ini sudah menahan tersangka di Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka ERN akan dikenakan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya psikolog telah memeriksa riwayat tersangka, kemudian diajak berkomunikasi dan menjalani tes tulis yang hasilnya disimpulkan tersangka mengalami gangguan jiwa.
Sebelumnya tersangka ditangkap karena perbuatannya merobek lembaran Al Quran, kemudian melemparnya hingga akhirnya warga menemukan potongan Al Quran di jalanan.
Warga lalu melaporkannya ke polisi, hingga akhirnya polisi menangkap pelaku berikut barang bukti Al Quran yang rusak.
Hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengakui perbuatannya itu, dan mendapatkan Al Quran dari masjid kemudian dibawa ke rumah kosong yang biasa ditempati dirinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
Advertisement
Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Selasa 27 Januari 2026, Tarif Rp8.000
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Senin 26 Januari 2026
- Google Terapkan Judul AI Permanen di Discover, Clickbait Ditekan
- Aston Villa Akhiri Puasa 21 Tahun, Tumbangkan Newcastle 2-0
- 76 Tahun Imigrasi Indonesia, Dari Sejarah Panjang hingga Layanan
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Senin 26 Januari 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini
- Vokalis Element Lucky Widja Tutup Usia, Industri Musik Berduka
Advertisement
Advertisement



